OJK Ingatkan Lagi Penipuan Modus “Salah Transfer” dan Cara Menghadapinya

Ada saja modus penipuan baru melalui dunia maya di industri jasa keuangan. Salah satunya yang sedang marak terjadi, penipuan dengan modus salah transfer.
Karena itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kanal Sikapiuangmu di situs resminya beberapa hari lalu, kembali mengingatkan masyarakat agar waspada jika menerima transfer uang dari sumber tidak dikenal.
Biasanya setelah menerima dana itu, korban akan dihubungi penipu yang menyatakan, telah terjadi salah transfer dan meminta korban mengembalikan dana tersebut ke rekening yang disebutkan penipu.
Menurut OJK, yang sebenarnya terjadi, penipu telah menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Setelah pinjaman cair dan masuk ke rekening korban, penipu atau fraudster menghubungi korban dan menyatakan telah terjadi kesalahan transfer.
Korban diminta mengembalikan dana ke rekening yang disebutkan penipu. Korban yang tidak sadar pun segera melakukan transfer ke rekening itu. Dampak lebih jauh, korban pun terjerat pinjol tanpa dia pernah mengajukannya.
Korban baru ngeh telah menjadi korban penipuan dengan memanfaatkan data pribadinya, setelah mendapatkan notifikasi penagihan dari perusahaan pinjol.
OJK menyebut penipuan dengan modus “salah transfer” itu memang terkait dengan penipuan lain. Salah satu modusnya korban diminta mengisi link berisi permintaan data pribadi.
Korban mengikuti permintaan tersebut tanpa menyadari bahwa data pribadinya sudah dicuri, dan dapat dimanfaatkan fraudster untuk mengajukan pinjaman.
Modus lain, penipu meminjam data pribadi korban dengan iming-iming sejumlah komisi. Data pribadi itu kemudian dipakai untuk mengajukan pinjaman di fintech peer to peer lending. Setelah dananya cair, korban diminta mengirimkannya ke rekening yang disebutkan penipu.
OJK memberikan sejumlah kiat atau tips kepada masyarakat untuk menghindari atau menghadapi aneka modus penipuan itu, sebagai berikut:
- Bila menerima transfer dana dari sumber tidak dikenal, segera lakukan verifikasi sumber dana melalui contact center resmi bank atau perusahaan pinjaman online atau fintech.
- Bila sudah dipastikan dana berasal dari pihak yang tidak dikenal, penerima dana bisa langsung mengajukan pengajuan pengembalian dana melalui pihak bank atau pemberi pinjaman.
- Jika dana berasal dari pinjaman fintech legal, hubungi perusahaan fintech tersebut dan ajukan pembatalan pinjaman.
- Jika dana berasal dari pinjol ilegal, hubungi Satgas PASTI melalui email atau kontak nomor 157.
- Jangan melakukan transfer balik dana ke rekening pihak yang tidak jelas tanpa bukti yang akurat.
- Lakukan cek mutasi rekening dan e-mail secara berkala.
- Hindari menyebarkan dokumen dan informasi pribadi seperti KTP, KK, dan lain-lain.
- Berhati-hati menanggapi telepon dari pihak tidak dikenal yang meminta informasi pribadi
- Jangan mengisi data pribadi pada link/dokumen yang mencurigakan.
- Sebelum mengajukan pinjaman atau investasi baik online maupun offline, sangat disarankan mengecek terlebih dulu daftar pinjol/investasi legal dan ilegal di situs resmi OJK.
OJK secara berkala menyampaikan di situs resminya daftar entitas keuangan legal dan ilegal kepada khalayak, selain melakukan pemblokiran website, aplikasi, akun media sosial, dan rekening milik berbagai entitas keuangan ilegal.
Sejak 2017 hingga 31 Mei 2024 OJK telah menghentikan atau memblokir 9.064 entitas keuangan ilegal. Paling banyak pinjol ilegal (7.576), disusul investasi ilegal (1.237).
Namun berbagai entitas ilegal baru, termasuk judi online (judol), selalu bermunculan. Karena itu kewaspadaan masyarakat menjadi benteng yang sangat penting.
Baca juga: OJK Ingatkan Perbankan Risiko Sistemik Perubahan Iklim
Bila mendapat informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, atau diduga ilegal, atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), laporkan ke Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected], atau email: [email protected].
Pinjol ilegal
Sebelumnya berdasarkan data pengaduan yang diterima Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi), OJK sudah mengingatkan tentang modus penipuan “salah transfer” dari pinjol ilegal yang sedang marak terjadi.
Dalam modus itu, penipu (pinjol ilegal) menyebut korban mendapatkan transfer dana meskipun korban belum/tidak mengajukan pinjaman. Jika korban menggunakan uang “salah transfer” itu, pinjol ilegal akan menagihnya dengan bunga besar.
Untuk menghadapi kejahatan itu, Satgas PASTI memberikan tips sebagai berikut:
- Jangan gunakan dana yang diterima dari oknum penipu. Juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu.
- Segera melapor ke pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut, dan mengajukan pemblokiran dana (bukan blokir rekening).
- Bila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik. Cukup katakan, tidak pernah mengajukan pinjaman kepada oknum penipu, dan tidak menggunakan dana “salah transfer” yang sudah diterima.
- Abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu blokir nomor kontaknya.
- Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum penipu, kemudian laporkan segera ke Satgas PASTI melalui email: [email protected], agar dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi dasar pemblokiran.