Sabtu, September 6, 2025
HomeBankBPKH Tunjuk Bank DKI Syariah Sebagai Pengelola Keuangan Haji

BPKH Tunjuk Bank DKI Syariah Sebagai Pengelola Keuangan Haji

Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI atau Bank DKI Syariah ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi salah satu bank pengelola keuangan Haji.

Dengan penunjukan itu, Bank DKI Syariah berfungsi sebagai bank penerima setoran biaya perjalanan haji periode Juli 2024-Juni 2027. Bank DKI bertanggung jawab mengelola, mengamankan, dan memastikan dana yang disetor calon jamaah haji dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penunjukan itu disahkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dan Direktur Ritel & Syariah Bank DKI Henky Oktavianus di Jakarta akhir Juli lalu, bersamaan dengan dengan perwakilan bank lainnya.

“Penunjukan ini merupakan kehormatan besar dan akan dilaksanakan Bank DKI dengan penuh komitmen dan integritas. Selain itu, ini kesempatan Bank DKI untuk memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji di Indonesia,” kata Henky melalui keterangan tertulis baru-baru ini.

Henky menegaskan, Bank DKI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan dana haji, termasuk menyediakan fasilitas perbankan yang lengkap dan memadai, serta menjaga keamanan dan kenyamanan bertransaksi calon jamaah haji.

Bank DKI juga akan terus bekerja sama dengan BPKH untuk memastikan, seluruh proses pengelolaan dana haji berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.

Direktur Utama Bank DKI Agus H. Widodo menyebutkan, penunjukan Bank DKI sebagai bank pengelola keuangan haji, merupakan bagian dari upaya bank milik Pemprov Jakarta itu memperluas layanan perbankan syariahnya, dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

Baca juga: PW Muhammadiyah Jakarta Percayakan Transaksi Perbankannya ke Bank DKI Syariah

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Arie Rinaldi menambahkan, Bank DKI menyediakan layanan penerimaan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan umroh melalui Tabungan Haji dan Umroh (Taharoh) Bank DKI.

Taharoh Bank DKI memiliki berbagai keunggulan, antara lain terintegrasi dengan Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), bebas biaya administrasi, setoran bulanan yang ringan mulai dari Rp100.000, dan dapat dilakukan sejak usia 0 tahun.

Setoran bulanan juga difasilitasi dengan sistem autodebet, sehingga nasabah tidak perlu melakukan setoran sendiri secara manual.

Selain Taharoh iB, Bank DKI turut menyediakan ragam pilihan produk dan layanan syariah, seperti Tabungan iB, Giro iB, Deposito iB, hingga pembiayaan syariah seperti KUR, investasi, modal kerja, ritel dan mikro, serta konsumer.

“Bank DKI menerapkan sistem dual banking leverage model (DBLM), yang memungkinkan nasabah mengakses produk dan layanan syariahnya di seluruh kantor cabang Bank DKI,” tutup Arie.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini