Sabtu, September 6, 2025
HomeFintechFriderica OJK: Literasi Sudah Baik, Tapi Sering Kalah Oleh Sikap Tamak dan...

Friderica OJK: Literasi Sudah Baik, Tapi Sering Kalah Oleh Sikap Tamak dan Serba Instan

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024, indeks literasi keuangan penduduk Indonesia sudah mencapai 65,43 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan 75,02 persen.

Sementara indeks literasi keuangan syariah baru mencapai 39,11 persen, dan indeks inklusi keuangan syariah 12,88 persen.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, indeks literasi keuangan Indonesia 65,43 persen itu, berarti dari 100 orang berusia 15-79 tahun, 65 orang sudah terliterasi dengan baik (well literate).

Artinya, mereka sudah memiliki aspek pengetahuan, keyakinan, keterampilan, sikap dan perilaku yang baik mengenai produk jasa keuangan.

“Namun, tingkat pemahaman masyarakat (mengenai produk keuangan) tersebut, seringkali dikalahkan oleh perilaku serba instan dan greedy (tamak), serta kemudahan akses di era digital,” kata Friderica melalui keterangan tertulis kemarin (7/8/2024).

Akibatnya banyak konsumen tetap menjadi korban kejahatan dan penipuan keuangan, atau korban entitas keuangan ilegal seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi ilegal, dan gadai ilegal.

Karena itu Friderica menyatakan, upaya pemberantasan kejahatan dan entitas keuangan ilegal harus dilakukan secara kolaboratif. “Jadi, yang dibutuhkan tidak hanya penguatan literasi atau pemahaman keuangan, tetapi juga penguatan regulasi dan penegakan hukum,” ujarnya.

Baca juga: Ekonomi Digital Melesat, Presiden Minta Perlindungan Konsumen Diperkuat

UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK) sudah memberikan amanah tentang upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Yaitu melalui norma hukum, amanat pembentukan Satuan Tugas, disertai sanksi pidana berupa pidana penjara 5-10 tahun dan pidana denda Rp1 miliar-Rp1 triliun.

OJK sendiri terus mendorong mekanisme penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), termasuk mendorong pembentukan Anti Scam Centre yang rencananya diluncurkan Agustus ini.

Sementara masyarakat terus diimbau agar memahami prisinp 2L di dunia keuangan dan investasi. Yaitu, Logis (menyangkut bunga atau imbal hasil) dan Legal (perusahaan investasi atau keuangannya memiliki izin dari OJK).

“Termasuk memahami pentingnya untuk tidak memberikan data identitas pribadi atau akses seluler selain yang diperbolehkan ketentuan, yaitu CAMILAN (Camera, Microphone dan Location),” pungkas Friderica.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini