Sabtu, September 6, 2025
HomeBerita PropertiRumah Subsidi yang Tak Dihuni Capai 60-80 Persen

Rumah Subsidi yang Tak Dihuni Capai 60-80 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, banyak rumah subsidi yang tidak dihuni alias kosong. Jumlahnya mencapai 60-80 persen. Selain itu subsidi yang diberikan pemerintah untuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu, juga masih banyak yang tidak tepat sasaran.

“Penerimanya bukan mereka yang berhak,” kata Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto saat menyampaikan sambutan dalam temu wicara Teknologi Properti Sebagai Akselerator Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Jakarta, Sabtu (24/8/2024) sebagaimana dikutip Kumparan dan Kompas.com melalui Antara.

Banyak juga penerima subsidi yang mengalihkan atau menjual rumahnya setelah dibeli, kepada masyarakat yang tidak berhak mendapatkan subsidi.

Sampai saat ini pembangunan rumah MBR itu masih gencar dilakukan developer, karena peminatnya tetap tinggi. Tahun ini pemerintah mengalokasikan subsidi dengan skim FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) untuk 166.000 rumah.

Agustus ini menurut Iwan kuota itu sudah hampir habis. Mengutip data BP Tapera, per 15 Agustus 2024 realisasi penyaluran KPR subsidi FLPP mencapai 111.784 unit senilai Rp13,62 triliun.

Karena itu Kementerian PUPR mendukung permintaan developer agar kuota FLPP itu ditambah setidaknya sama dengan tahun lalu menjadi 226 ribu unit.

“Pemerintah mendukung penambahan (kuota) FLPP itu, tetapi (penyalurannya) harus tepat sasaran,” kata Iwan. Ia tidak menjelaskan kenapa begitu banyak rumah subsidi yang kosong, dan kenapa pula penyaluran subsidinya tidak tepat sasaran seperti temuan BPK.

Dengan KPR FLPP, MBR bisa membeli rumah subsidi secara kredit dengan bunga 5 persen saja per tahun selama maksimal 20 tahun. Selain itu MBR juga mendapat bantuan uang muka Rp4 juta plus free PPN.

Baca juga: Pengembang REI Desak Pemerintah Segera Tambah Kuota FLPP

Harga rumah subsidi sat ini dibanderol Rp166 juta sampai Rp240 juta per unit tergantung wilayah. Yang berhak membeli rumah subsidi, adalah konsumen yang belum punya rumah, belum pernah mendapat subsidi perumahan, dan berpenghasilan maksimal Rp8 juta per bulan (khusus Papua maksimal Rp10 juta).

Pada acara itu Iwan juga menyoroti soal angka backlog perumahan yang menurut BPS sudah turun dari 12,7 juta menjadi 9,9 juta tahun lalu. Menurutnya angka itu hanya indikatif. Pemerintah sampai sekarang belum memiliki data individual yang spesifik mengenai penduduk yang masuk kategori membutuhkan rumah.

Pemerintah juga belum memiliki data individual spesifik mengenai kelompok masyarakat yang sudah punya rumah namun belum layak huni. Sejauh ini yang suka disebut, jumlah rumah yang belum layak huni mencapai lebih dari 25 juta unit.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini