Jumat, September 5, 2025
HomeBankIni Tantangan Penyaluran Kredit Hijau Menurut OJK

Ini Tantangan Penyaluran Kredit Hijau Menurut OJK

Kredit hijau atau kredit ramah lingkungan adalah kredit yang disalurkan ke sektor-sektor yang mendukung penurunan emisi gas rumah kaca atau keberlanjutan lingkungan (sustainable).

Misalnya, kredit hijau di sektor properti disalurkan kepada proyek-proyek yang desain dan penggunaan materialnya mampu mereduksi konsumsi energi fosil, dan atau menggunakan energi baru dan terbarukan.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan di Indonesia penyaluran kredit hijau itu terus meningkat.

Kalau tahun 2019 baru Rp927 triliun, tahun 2020 naik menjadi Rp1.181 triliun, tahun 2021 Rp1.409 triliun, tahun 2022 Rp1.571 triliun, dan tahun 2023 meningkat lebih tinggi menjadi Rp1.959 triliun.

“Peningkatan itu dipengaruhi oleh dorongan regulator dan stakeholders lain, sehingga perbankan makin menganggap aspek pembiayaan berkelanjutan itu sangat penting,” kata Dian melalui keterangan tertulis, Minggu (15/9/2024).

Dian menjelaskan, realisasi penyaluran kredit hijau itu mengacu pada kategori berkelanjutan menurut Peraturan OJK (POJK) No 51/2017 dan POJK 60/2017 yang direvisi melalui POJK 18/2023 terkait pendefinisian Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL).

Sebagai acuan kategori hijau yang lebih spesifik, OJK telah menerbitkan Taksonomi Hijau Indonesia (THI) dan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).

Di dalamnya terdapat pendefinisian dan kategorisasi pembiayaan berkelanjutan. “Bank bisa mengacu kategori berkelanjutan pada setiap sektor dan subsektor berdasarkan ketentuan dan panduan tersebut,” ujar Dian.

Baca juga: BCA Sudah Salurkan KPR Hijau Rp1,14 Triliun

Hanya saja, jelas Dian, penyaluran kredit hijau yang lebih besar menghadapi sejumlah tantangan. Tantangan utamanya adalah sinergi dan sinkronisasi kebijakan (yang belum kuat).

Kemudian dukungan dari sektor riil (yang belum memadai), dan penerapan definisi kredit hijau itu di level UMKM (yang belum tuntas).

Tantang terakhir, kapasitas SDM di bank untuk memahami, menilai, dan mempersiapkan aksi mitigasi dan adaptasi, dalam transisi menuju peningkatan kontribusi pada sektor ekonomi yang berkelanjutan.

OJK sendiri diklaim Dian akan terus melakukan update regulasi/kebijakan, guna mendukung pencapaian Net Zero Emissions (NZE), dan mendorong perbankan untuk meningkatkan penyaluran kredit hijau menurut standar internasional/best practice/tuntutan stakeholder.

“Diskusi dan sinergi kebijakan dengan kementerian dan lembaga terkait terus dilaksanakan, karena butuh kolaborasi berbagai pihak untuk mempersiapkan kerangka perekonomian yang berkelanjutan secara berkesinambungan, guna mencapai target NZE nasional tahun 2060 atau lebih cepat,” pungkas Dian.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini