Sambut Perpanjangan PPN DTP, Perumnas Dorong Penjualan Unit TOD Siap Huni

Pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak berupa pembebasan pajak pertambahan nilai 100 persen atau PPN DTP untuk pembelian rumah pertama hingga akhir tahun 2024 ini.
Insentif ini tentunya menjadi angin segar bagi para property seeker dan kesempatan bagi pengembang kembali mendorong kinerja bisnis khususnya melalui penjualan unit siap huni (ready stock).
Pengembang BUMN Perum Perumnas menyambut baik perpanjangan stimulus PPN DTP.
Menurut Wakil Direktur Utama Perumnas Tambok Setyawati, kebijakan ini bukan hanya angin segar bagi pelaku industri properti seperti Perumnas tapi juga menjadi stimulus yang signifikan untuk mendorong pertumbuhan bisnis properti nasional.
“Sebagai pengembang plat merah tentunya kami menyambut baik perpanjangan insentif ini yang diharapkan akan memicu permintaan pasar sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki rumah,” ujarnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan aktivitas di sektor properti yang merupakan salah satu penggerak utama perekonomian.
Insentif ini akan meringankan segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) khususnya kalangan generasi muda milenial dan Gen Z untuk segera memiliki rumah pertamanya.
Stimulus ini akan dioptimalkan oleh Perumnas dengan kembali mendorong penjualan untuk unit-unit hunian yang dikonsep transit oriented development (TOD) yang cocok untuk segmen yang disasar.
Baca juga: Perumnas Samesta Parayasa Lansir Klaster Baru Calathea
Adanya insentif dan ditambah berbagai kemudahan yang diberikan dari pengembang maupun perbankan, diharapkan bisa mempercepat akses masyarakat memiliki rumah dan akhirnya mengurangi backlog perumahan di Indonesia.
Saat ini angka backlog perumahan masih berada di angka 9,9 juta (data Susenas BPS 2023).
“Relaksasi PPN ini menjadi momentum bagi Perumnas untuk semakin masif membidik masyarakat muda untuk segera membeli hunian berkonsep TOD garapan Perumnas,” pungkasnya.