16 Fintech Lending Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum Rp7,5 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, per Agustus 2024 ada 6 dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.
Bulan sebelumnya, OJK mencatat ada 7 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar itu.
Sementara per September 2024, ada 16 dari 98 penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
“Dari 16 penyelenggara P2P lending itu, enam perusahaan sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK melalui keterangan tertulis Rabu (2/10/2024).
Bulan sebelumnya ada 26 dari 98 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 26 P2P lending itu, 12 dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
Ketentuan mengenai pemenuhan ekuitas minimum fintech lending diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10/2022. Penyelanggara fintech lending harus memenuhi ketentuan itu paling lambat 2 tahun sejak POJK itu berlaku 4 Juli 2024.
Baca juga: Hingga Juni OJK Terima 14.052 Pengaduan, Paling Banyak Soal Fintech Lending
OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum itu. Entah berupa injeksi modal dari pemegang saham atau dari investor strategis yang kredibel, atau pengembalian izin usaha.
“Penyelenggara yang tidak memenuhi ekuitas minimum dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK meminta penyelenggara tersebut menyampaikan action plan pemenuhan kecukupan permodalan,” ujar Agusman.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas di industri pembiayaan, selama September 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 17 penyelenggara fintech lending, 19 PP, dan 12 perusahaan modal ventura.
Sanksi dijatuhkan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK), serta dari hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Sanksi administratif itu terdiri dari 18 sanksi denda dan 49 sanksi peringatan tertulis.