Sabtu, September 6, 2025
HomeBerita PropertiBI Perpanjang Kebijakan Plafon KPR 100 Persen Hingga Akhir 2025

BI Perpanjang Kebijakan Plafon KPR 100 Persen Hingga Akhir 2025

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) 15-16 Oktober 2024 memutuskan, memperpanjang kebijakan pelonggaran makroprudensial hingga 31 Desember 2025.

Tujuannya mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Caranya dengan memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), guna mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan pada sektor yang mendukung penciptaan lapangan kerja.

Untuk itu RDG BI memutuskan mempertahankan (i) rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0 persen, dan (ii) rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94%.

Kemudian mempertahankan (iii) rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti paling tinggi 100 persen, dan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor bank paling rendah 0 persen.

“Keputusan ini berlaku efektif sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025,” tulis keterangan RDG BI yang dirilis Kepala Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso, Rabu (16/10/2024). Semula berbagai kebijakan pelonggaran itu berakhir 31 Desember 2024.

Selain itu RDG BI juga memutuskan mempertahankan (iv) rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 5 persen dengan fleksibilitas repo 5 persen, dan rasio PLM syariah 3,5 persen dengan fleksibilitas repo 3,5 persen juga.

Semua keputusan RDG BI itu diikuti dengan penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM.

Baca juga: Banyak Pengajuan KPR Ditolak Bank Gegara Pinjol, OJK Bilang Begini

Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, pelonggaran kebijakan makroprudensial dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan kredit.

Karena itu kebijakan LTV/FTV 100 persen untuk kredit properti, dan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor bank paling rendah 0 persen, dilanjutkan hingga akhir tahun depan.

LTV/FTV adalah rasio jumlah kredit dibanding nilai properti yang dibeli dengan kredit tersebut. Dengan LTV/FTV 100 persen, berarti debitur bisa membeli properti seperti rumah dengan KPR/KPA 100 persen alias tanpa depe.

Demikian pula pembelian kendaraan bermotor yang pejualannya tahun ini merosot dibanding tahun-tahun sebelumnya, bisa dibeli sepenuhnya dengan pembiayaan/kredit kendaraan bermotor (KKB) tanpa uang muka.

Tujuan BI melansir kelonggaran penyaluran kredit/pembiayaan itu, untuk menggairahkan kedua sektor tersebut yang dinilai punya efek besar terhadap perekonomian melalui ratusan industri terkait, dan menyerap banyak tenaga kerja.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini