Rusun Pasar Rumput Digratiskan Untuk Korban Kebakaran Manggarai

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan dukungannya atas kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Kementerian Dalam Negeri untuk menggratiskan biaya sewa rumah susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta Selatan.
Penggratisan Rusun Pasar Rumput diberlakukan selama satu tahun khusus bagi warga yang terdampak kebakaran di Manggarai dan efektif berlaku pada hari ini, Minggu (27/10). Kebakaran terjadi di 21 RT dari 3 RW di Kelurahan Manggarai pada 13 Agustus 2024 lalu yang menyebabkan 1.172 kepala keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal.
“Warga terdampak kebakaran yang menjadi prioritas untuk menjadi penghuni rusun tercatat ada 450 korban yang akan menghuni rusun secara gratis selama setahun ke depan. Sebelumnya kami dari pempov akan menggratiskan selama tiga bulan pasca kebakaran,” ujar Teguh didampingi Menteri PKP Maruarar Sirait dan Mendagri Tito Karnavian.
Untuk mengetahui kebutuhan tempat tinggal, Maruarar meminta pihak Perumda Pasar Jaya menggratiskan Rusun Pasar Rumput sehingga para korban bisa mendapatkan kehidupan yang baik dan layak hingga kembali bekerja seperti sedia kala.
“Kami akan terus menjalin sinergi dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan aset-aset yang ada dan itu yang menjadi fokus kami ke depan. Kami juga mengucapkan terima kasih dengan pak gubernur atas koordinasinya yang luar biasa,” katanya.
Baca juga: Target 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran Sulit Dicapai Kecuali…
Sementara itu Tito menyebut, dengan menggratiskan biaya rusun merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat bawah yang berpenghasilan rendah sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Arahan presiden sangat jelas, prioritas utama adalah kepada rakyat yang low class yaitu mereka yang tidak punya rumah itu harus dinomorsatukan. Pada rusun ini nantinya menjadi tangguung jawab manajemen Pasar Jaya dibantu walikota untuk meyakinkan kalau unit-unitnya akan diisi oleh masyarakat berkriteria tati,” jelasnya.
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pendataan, monitoring, dan evaluasi terkait kebijakan penggratisan ini khususnya untuk mencegah potensi unit rusun gratis disewakan kembali kepada orang lain.