Begini Ciri Pinjol yang Aman Menurut AdaKami

Perkembangan teknologi informasi yang pesat mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keuangan, cukup melalui gawai di tangan.
Salah satu layanan keuangan berbasis aplikasi digital yang mudah diakses itu adalah financial technology (fintech) lending, atau yang lebih dikenal orang dengan istilah pinjaman online (pinjol).
Sayangnya perkembangan industri fintech di Indonesia tersebut diciderai sebagian pelaku fintech dengan melansir platform pinjol ilegal.
Selama 2017-September 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), telah menutup 11.389 entitas keuangan ilegal, dengan 9.610 di antaranya merupakan fintech lending ilegal.
Berkaitan dengan itu PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), salah satu perusahaan fintech lending legal/terdaftar di OJK, mendukung penuh inisiatif pemerintah yang aktif memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat termasuk mengenai fintech lending.
Salah satunya dengan secara aktif melakukan monitoring dan pelaporan website-website dan sosial media yang mencatut nama AdaKami.
Menurut Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss, selain berkolaborasi lewat monitoring dan pelaporan, edukasi dari pelaku industri fintech legal adalah kunci untuk membantu masyarakat mengenali dan memahami cara memilih layanan keuangan digital yang legal dan aman.
“Platform yang terdaftar dan diawasi OJK, memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang sesuai regulasi, transparan, dan terlindungi,” katanya melalui keterangan, Jum’at (15/11/2024).
Baca juga: Pinjol Masih yang Terbanyak Diadukan Konsumen
AdaKami yang berdiri sejak 2018, menjelaskan sejumlah ciri platform fintech lending yang harus dihindari konsumen saat mengakses layanan keuangan digital. Yaitu:
1.Tidak Terdaftar di OJK
Platform pinjaman ilegal tidak terdaftar di OJK. Sedangkan layanan fintech lending legal seperti AdaKami terdaftar resmi, berizin, dan diawasi OJK, serta menjadi bagian dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Untuk memastikan legalitas platform fintech lending, konsumen bisa memeriksanya di situs OJK yang memuat nama aplikasi, nama PT, dan website resmi setiap platform.
2.Biaya Tersembunyi dan Tidak Sesuai Ketentuan OJK
Pinjol ilegal menawarkan proses pengajuan pinjaman yang cepat dan mudah, namun dengan beban biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan OJK, bahkan dengan biaya tambahan tersembunyi. Sebaliknya fintech legal selalu memberikan informasi terkait pinjamannya secara transparan, dengan bunga harian maksimal 0,3 persen sesuai regulasi OJK.
3.Akses Berlebihan ke Data Pribadi
Pinjoln ilegal dapat mengakses seluruh data pribadi di ponsel pengguna. Pada banyak kasus, data tersebut disalahgunakan saat proses penagihan. Platform yang terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna.
4.Syarat dan Ketentuan Pengembalian Tidak Sesuai Regulasi
Fintech legal berkewajiban melakukan penagihan sesuai dengan ketentuan OJK. Platform fintech legal menetapkan biaya keterlambatan harian sebesar 0,3 persen, atau total 0,6 persen termasuk bunga, dengan batas maksimal pengembalian termasuk denda tidak lebih dari 100 persen dari pokok pinjaman. Sementara fintech ilegal tidak membatasi total pengembalian pinjaman termasuk denda alias suka-suka.