Minggu, September 7, 2025
HomeApartmentDapat Anggaran Rp5 Triliunan, Begini Kementerian PKP Mengalokasikannya

Dapat Anggaran Rp5 Triliunan, Begini Kementerian PKP Mengalokasikannya

Untuk tahun anggaran 2025 Kementerian Perumahan dan Permukiman (PKP) mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp5,274 triliun. Anggaran ini mayoritasnya akan digunakan untuk percepatan program pembangunan 3 juta rumah di berbagai wilayah Indonesia termasuk dukungan manajemen kementerian.

“Tahun 2025 Kementerian PKP mendapatkan alokaasi anggaran sebesar Rp116,227 triliun yang terbagi dua, untuk Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp110,961 triliun dan Kementerian PKP Rp5,274 triliun,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait saat rapat kerja dengan Komisi V DPR di Senayan pekan ini.

Adanya pembagian alokasi anggaran dua kementerian tersebut dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Kesepakatan antara Kementerian PU dan Kementerian PKP terkait pemisahan pagu alokasi anggaran tahun 2025. Ada alokasi pembiayaan perumahan sebesar Rp35,49 triliun yang khusus diperuntukan bagi pembiayaan dengan alokasi untuk KPR subsidi FLPP 220 ribu unit, Tapera 14.200 unit, selain alokasi subsidi selisih bunga (SSB), dan subsidi bantuan uang muka (SBUM).

Berbagai program kementerian khususnya pembangunan perumahan akan dilaksanakan sesuai pagu alokasi anggaran tahun 2025. Maruarar berharap dengan minimnya anggaran yang ada tidak menurunkan semangat kementerian dan mitra kerja di bidang perumahan untuk mewujudkan membangun rumah untuk rakyat.

“Kami akan terus mendorong semangat gotong royong membangun rumah untuk rakyat dalam program 3 juta rumah. Kami ingin masyarakat Indonesia bisa memiliki rumah yang layak huni,” pungkasnya.

Bila dirinci, beberapa program yang akan dilakukan kementerian khusunya oleh sejumlah ditjen antara lain, Ditjen Kawasan Permukiman dengan anggaran Rp212 miliar untuk pembinaan teknis penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang meliputi sinkronisasi program, verifikasi data, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.

Selanjutnya optimalisasi peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan di beberapa kota seperti Cirebon, Sumbawa, Lubuk Linggau, Rokan Hulu, dan lainnya. Ditjen Perumahan Perdesaan dengan alokasi Rp908 miliar akan menyalurkan dana untuk bantuan rumah swadaya dilanjutkan dengan rumah khusus untuk masyarakat terdampak bencana.

Ditjen Perumahan Perkotaan dengan alokasi Rp3,707 triliun akan melanjutkan pembangunan hunian vertikal untuk personal TNI, ASN, rusun IKN, renovasi Wisma Atlet, dan lainnya. Ada juga pembangunan prasarana sarana dan utilitas (PSU) untuk mendukung 10.550 unit rumah bagi MBR.

Baca juga: Dapat Anggaran Rp5,1 Triliun, Kementerian PKP Butuhnya Rp53,6 Triliun

Ditjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko mendapatkan alokasi Rp78 miliar untuk mendorong pelaksanaan tata kelola pengendalian risiko dan pengembangan sistem pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman. Inspektorat Jenderal dengan alokasi Rp9 miliar untuk pelaksanaan kegiatan kerja sama antar lembaga, pengawasan, hingga audit.

Terakhir untuk Sekretariat Jenderal dengan anggaran Rp359 miliar untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, tata kelola administrasi pegawai, layanan operasional perkantoran, layanan data dan informasi publik, pembentukan produk hukum pengelola keuangan, serta analisis pelaksanaan kebijakan.

Berita Terkait

Ekonomi

Belasan Investor Kazakhstan Lirik IKN

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia...

Program Perumahan Salah Satu yang Diharapkan Buka Lapangan Kerja

Pemerintah terus menjalin kolaborasi dengan pelaku usaha untuk membuat...

Menko Airlangga Minta Pengusaha Tahan PHK dan Buka Program Magang Berbayar untuk Sarjana Baru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha...

Berita Terkini