Insentif PPN DTP untuk Pembelian Properti Berlanjut Tahun Depan

Pemerintah melansir Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024), yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, didampingi sejumlah menteri.
Yaitu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menaker Yassierli, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri PKP Maruarar Sirait, Mendag Budi Santoso, serta Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo, dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Paket ekonomi yang berlaku mulai 1 Januari 2025 itu dimaksudkan untuk mendongkrak daya beli, mendorong pengembangan UMKM, dan industri kendaraan listrik.
Paket kebijakan diluncurkan terkait penerapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, dari 11 persen yang berlaku saat ini.
Airlangga menyatakan, sesuai amanah UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan memberlakukan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Namun, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, (bersamaan dengan itu) pemerintah memberikan insentif kepada berbagai kelas masyarakat,” katanya. Bentuk insentif berupa pembebasan PPN atau PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Kelas menengah bawah
Insentif PPN DTP tahun 2025 diproyeksikan mencapai total Rp265,6 triliun. Yaitu, dari kelanjutan kebijakan bebas PPN untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak.
Baca juga: Dongkrak Daya Beli, Pemerintah Rilis Paket Insentif PPN DTP Rp265,6 Triliun
Yaitu, barang dan jasa primer seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, serta listrik dan air minum.
Kemudian PPN DTP untuk rumah tangga berpendapatan rendah, dengan tetap mengenakan PPN 11 persen dari seharusnya 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting). Yakni, Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri.
“Stimulus Bapokting cukup krusial menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Sedangkan stimulus untuk gula industri diharapkan menopang industri makanan-minuman yang berkontribusi 36,3 persen terhadap industri pengolahan,” kata Airlangga.
Secara sektoral, industri pengolahan atau manufaktur merupakan penyumbang terbesar (hampir 20 persen) pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga merancang kebijakan bantuan pangan/beras 10 kg/bulan untuk masyarakat termiskin (desil 1 dan 2) sebanyak 16 juta penerima selama 2 bulan (Januari-Februari 2025).
Lalu pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) bagi pelanggan listrik dengan daya terpasang hingga 2200 VA.
Insentif kelas menengah
Untuk menjaga daya beli kelas menengah, pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah/properti seharga maksimal Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak hingga Rp2 miliar.
Insentif free PPN diberikan 100 persen selama Januari-Juni 2025, dan 50 persen selama Juli-Desember 2025. Insentif diberikan untuk transaksi properti yang sudah siap huni seharga maksimal Rp2 miliar.
“Sedangkan untuk rumah seharga Rp5 miliar, yang mendapat insetif PPN DTP hanya seharga maksimal Rp2 miliar. Sisanya Rp3 miliar tetap harus membayar PPN penuh (12 persen),” kata Airlangga.
Baca juga: KSSK: Insentif PPN DTP 100 Persen dan Penambahan Kuota FLPP adalah Upaya Menjaga Daya Beli
Pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif PPN DTP 10 persen untuk kendaraan listrik berbasis baterai BEV, yang diproduksi di dalam negeri atau completely knocked down (CKD).
Lalu insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP 15 persen untuk impor mobil listrik utuh atau completely built up (CBU) dan CKD, serta pembebasan bea masuk untuk impor mobil listrik CBU yang produsennya berkomitmen membangun pabrik di Indonesia.
Mulai tahun depan pemerintah juga memberikan insentif PPnBM DTP 3 persen untuk mobil hybrid. Sebelumnya pemerintah tidak memberikan insentif pajak untuk mobil hybrid kendati sejumlah produsen seperti Toyota, Honda, Suzuki, dan Hyundai sudah mampu memproduksinya di dalam negeri.
Selain itu pemerintah juga melansir kebijakan baru untuk masyarakat kelas menengah. Yaitu, insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta/bulan.
Lalu optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, sebagai buffer bagi para pekerja yang di-PHK dengan tidak hanya menerima manfaat tunai, tapi juga pelatihan dan akses informasi pekerjaan.
Kongkritnya, pekerja yang mengalami PHK diberikan kemudahan mengakses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja.
“BPJS Ketenagakerjaan akan membuat mekanisme yang lebih mudah, masa klaim bisa diperpanjang sampai enam bulan, dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan,” jelas Airlangga. Terakhir, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja selama 6 bulan kepada pekerja sektor padat karya.
Insentif dunia usaha
Insentif juga diberikan pemerintah untuk dunia usaha terutama UMKM dan industri padat karya yang merupakan backbone perekonomian nasional.
Yaitu, berupa perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM, yang telah memanfaatkan insentif itu selama 7 tahun dan berakhir tahun ini. Untuk UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta/tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut.
“Selain itu pemerintah juga menyiapkan pembiayaan industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki untuk revitalisasi mesin, guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga dari pemerintah,” ungkap Menko Perekonomian.
Kelas atas PPN 12 persen
Sementara atas barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang selama ini tidak dikenakan PPN, mulai 1 Januari 2025 dikenakan PPN 12 persen, sejalan dengan azas keadilan dan gotong royong.
Contohnya, bahan makanan premium (seperti beras, buah-buahan, ikan dan daging), layanan medis mewah, jasa pendidikan atau sekolah elit, dan listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3500-6600 VA.