Minggu, September 7, 2025
HomeFintechMulai 1 Januari 2027 Debitur dan Investor Pinjol Harus Penuhi Kriteria Ini

Mulai 1 Januari 2027 Debitur dan Investor Pinjol Harus Penuhi Kriteria Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang perlu melakukan penguatan pengaturan terhadap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), atau fintech peer to peer lending atau pinjaman daring (pindar) atau pinjol.

Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang lebih sehat dan efisien, melindungi konsumen, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri fintech.

Mengutip keterangan resmi OJK yang dirilis akhir pekan lalu, bentuk penguatan pengaturan terhadap pindar itu, adalah pembatasan usia minimum investor atau pemberi dana (lender) dan peminjam atau penerima dana (borrower).

Yaitu, berusia minimal 18 tahun atau telah menikah, dengan penghasilan minimum peminjam Rp3 juta per bulan.

“Kewajiban pemenuhan persyaratan/kriteria lender dan borrower itu efektif berlaku terhadap akuisisi lender dan borrower baru dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027,” tulis keterangan OJK.

Baca juga: Banyak Pengajuan KPR Ditolak Bank Gegara Pinjol, OJK Bilang Begini

Pemberi dana atau lender akan dibedakan menjadi pemberi dana profesional dan pemberi dana non profesional.

​1) Pemberi dana profesional terdiri atas:
a. Lembaga jasa keuangan;
b. Perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing;
c. Orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana 20 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara pindar;
d. Orang perseorangan luar negeri (non residen);
e. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing; dan/atau
f. Organisasi multilateral.

2) Pemberi dana non profesional adalah selain angka 1) di atas, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) dengan penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta/tahun, dengan maksimum penempatan dana 10 persen dari total penghasilan per tahun pada satu fintech lending.

Porsi nominal outstanding pendanaan oleh lender non profesional sebagaimana huruf b angka 2) dibanding total nominal outstanding pendanaan maksimum 20 persen, berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.

Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI di atas, OJK meminta penyelenggara fintech lending melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya.

Berita Terkait

Ekonomi

Belasan Investor Kazakhstan Lirik IKN

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia...

Program Perumahan Salah Satu yang Diharapkan Buka Lapangan Kerja

Pemerintah terus menjalin kolaborasi dengan pelaku usaha untuk membuat...

Menko Airlangga Minta Pengusaha Tahan PHK dan Buka Program Magang Berbayar untuk Sarjana Baru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha...

Berita Terkini