Jumat, September 5, 2025
HomeApartmentPenghuni Apartemen di Jakarta Menolak Keras Kenaikan Tarif Air Bersih Rusun 71,3...

Penghuni Apartemen di Jakarta Menolak Keras Kenaikan Tarif Air Bersih Rusun 71,3 Persen

Perusahaan Air Minum Jakarta Raya (PAM Jaya) menaikkan tarif air bersih untuk rumah susun (rusun) atau apartemen di Jakarta sebesar 71,3 persen.

Kenaikan tarif air bersih itu diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DK Jakarta Nomor 730 tahun 2024 dan mulai berlaku Februari ini.

Alasan PAM Jaya meminta kenaikan tarif sebesar itu, karena sudah 17 tahun tarif air bersih perusahaan daerah tersebut tidak naik.

Hal itu terungkap dari talk show “Anggota P3RSI Teriak Tarif Air Bersih Rumah Susun/Apartemen Disamakan Dengan
Gedung Bertingkat Komersial” yang diadakan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Talk show dipandu Ketua DPP P3RSI Adjit Lauhatta, menampilkan pembicara anggota Komisi B DPRD Jakarta dari Fraksi PSI Francine Widjojo, akademisi regulasi rumah susun Dr M Ilham Hermawan SH MH, Wakil Ketum Bidang Pengelolaan Property dan Township Management DPP REI Mualim Wijoyo, Ketua Persatuan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Mediterania Garden Residences 1 Mangapul Pangaribuan, dan Ketua PPPSRS Kalibata City Muzdalifah.

Menurut Adjit dalam konferensi pers di sela-sela talk show, kenaikan tarif air bersih PAM Jaya dari Rp12.550 per meter kubik (m3) menjadi Rp21.500/m3 itu dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dulu.

“Orang PAM Jaya cuma bawa surat edaran (kenaikan tarif), terus langsung diberlakukan. Harusnya kan duduk bersama dulu, menjelaskan alasan kenaikan tarif dan kenapa kenaikannya sampai 71,3 persen,” kata Adjit.

Karena itu P3RSI menolak tegas kenaikan tarif air bersih PAM Jaya untuk rusun itu, karena sangat memberatkan penghuni rusun.

Apalagi, warga rusun harus menanggung perawatan instalasi air bersih di bangunan apartemennya yang mencapai miliaran rupiah setiap tahun.

Di apartemen, PAM Jaya tidak mensuplai air ke setiap unit hunian seperti di perumahan tapak, tapi secara gelondongan ke satu apartemen.

Jadi, pembangunan semua instalasi air bersih untuk menyalurkan air ke seluruh unit apartemen dan perawatannya dibiayai penghuni, bukan PAM Jaya. Di pihak lain sekitar 50 persen unit apartemen di Jakarta hanya mengkonsumsi air bersih kurang dari 10 m3/bulan yang seharusnya dikenakan tarif dasar.

Ini berbeda dengan di perumahan tapak. Semua instalasi yang dibutuhkan untuk mensuplai air ke setiap unit rumah, dibangun oleh PAM. Pemilik rumah hanya menyiapkan instalasi air di rumah masing-masing.

Adjit menjelaskan, problem pada kenaikan tarif air bersih PAM Jaya itu, menempatkan apartemen yang merupakan hunian sama statusnya dengan properti komersial seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, hotel, dan kondominium (apartemen menengah atas), sehingga harus membayar tarif penuh Rp21.500/m3.

Francine yang juga seorang pengacara itu menjelaskan, tarif air bersih PAM Jaya ditetapkan Pemprov Jakarta berdasarkan klasifikasi pelanggan. Untuk pelanggan hunian/rumah tangga (K2) diberlakukan tarif dasar (Rp12.550/m3), sedangkan untuk pelanggan properti komersial (K3) diterapkan tarif penuh (Rp21.500).

“Namun, di Kepgub 730/2024 itu ada kekeliruan klasifikasi pelanggan PAM Jaya. Seharusnya untuk hunian/rumah tangga (seperti apartemen) klasifikasinya K2 dengan pengenaan tarif dasar, tapi di Kepgub itu ditetapkan K3 sama dengan properti komersial dengan tarif penuh,” jelas Francine.

Karena itu Adjit menegaskan, kenaikan tarif air bersih PAM Jaya itu tidak adil, menyamakan rusun yang merupakan hunian dengan properti komersial. “Jadi, kami (penghuni rusun dan apartemen menengah) harus membayar tarif air bersih lebih besar dibanding penghuni perumahan mewah seperti di Pondok Indah,” tendasnya.

P3RSI mengusulkan kata apartemen di rincian jenis pelanggan pada Kepgub 730 itu (gedung bertingkat tinggi/komersial/apartemen/kondominium/pusat perbelanjaan) dihilangkan. Selanjutnya gedung bertingkat yang fungsi dan peruntukkannya hunian digolongkan sebagai rusun menengah dan mewah yang tarif airnya berbeda.

Baca juga: PPPSRS se-Jabodetabek Akan Demo Tolak Pengenaan PPN Terhadap IPL Apartemen

Adjit mengungkapkan, P3RSI telah melakukan berbagai upaya agar keputusan kenaikan tarif air bersih untuk rusun yang tinggi itu ditunda, dan penggolongan pelanggan rumah susun di Jakarta dikaji ulang.

Antara lain dengan melakukan audiensi dengan pihak PAM Jaya, diikuti beberapa pertemuan. Namun hasilnya belum memuaskan warga rumah susun. PAM Jaya tetap bersikeras menaikkan tarif 71,3 persen beralas Kepgub tersebut.

P3RSI juga menemui Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), membuat Laporan Masyarakat ke Balai Kota Jakarta, bersurat ke Ketua DPRD Jakarta dan semua Fraksi di DPRD Jakarta, serta bersurat ke Pj. Gubernur DKI Jakarta.

“Talk show ini juga merupakan salah-satu upaya P3RSI mencari solusi atas permasalahan ini. Kami berharap dengan diskusi ini dapat dihasilkan kesepahaman positif dan solutif atas persoalan kenaikan tarif air bersih di rumah susun,” tutur Adjit.

P3RSI meminta kenaikan tarif air bersih PAM Jaya yang tinggi itu ditunda untuk didiskusikan terlebih dulu dengan para pemangku kepentingan, agar tidak ada kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kalau tak didengarkan juga, warga rumah susun yang mencapai puluhan ribu siap melakukan unjuk rasa hingga tuntutan kami didengar,” pungkas Adjit.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini