Sabtu, September 6, 2025
HomeBerita PropertiBI Akan Tambah Insentif Likuiditas untuk Sektor Perumahan Jadi Rp80 Triliun

BI Akan Tambah Insentif Likuiditas untuk Sektor Perumahan Jadi Rp80 Triliun

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) melakukan pertemuan dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun, dan Pandu Sjahrir dari Danantara di Bank Indonesia, Jakarta, Selasa malam (11/2/2025).

Hasilnya, Ara menyatakan, BI akan mendukung program 3 juta rumah yang dijalankan Kementerian PKP dengan menambah insentif likuiditas untuk sektor perumahan melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudential (KLM).

“Pertemuan hari ini merupakan hasil dari beberapa kali diskusi dengan Gubernur BI soal perumahan, menyangkut lahan, likuiditas, sasaran program, dan kualitas perumahan,” kata Menteri Ara dalam konferensi pers usai pertemuan sebagaimana dikutip keterangan Biro Komunikasi Publik Kementerian PKP.

“Kondisinya saat ini ada keterbatasan likuiditas untuk penyaluran KPR. Harapan kita BI bisa bantu hal itu sebagai bagian sinergi pemerintah dan moneter dalam melaksanakan program unggulan Presiden Prabowo,” kata Menteri PKP.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan, sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita pemerintah, salah satunya program 3 juta rumah, BI akan memberikan insentif likuiditas kepada bank-bank yang menyalurkan kredit ke sektor perumahan.

“Saat ini BI menyediakan Rp23,19 triliun, dan berkomitmen untuk menaikkan insentif itu secara bertahap menjadi Rp80 triliun,” kata Perry.

Gubernur Perry menjelaskan, BI melihat sektor perumahan bisa mendukung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan banyak lapangan kerja, dua kriteria sektor yang bisa mendapat KLM.

“Kalau sektor perumahannya maju, tentu tidak saja akan memacu pertumbuhan ekonomi, tapi juga mendorong dan menarik perkembangan sektor-sektor terkait (perumahan) lainnya,” jelas Perry.

Baca juga: BI Guyur Insentif Likuiditas Hampir Rp300 Triliun

KLM adalah kebijakan BI mendorong penyaluran kredit perbankan dengan memberikan insentif berupa pengurangan giro wajib minimum (GWM) atau dana simpanan perbankan di BI, bagi bank yang mau menyalurkan kredit ke sektor usaha yang telah ditentukan.

Yaitu, sektor usaha yang dinilai BI paling mendukung pertumbuhan ekonomi dan mampu menciptakan banyak lapangan kerja.

Artinya, bank yang memberikan kredit ke sektor-sektor yang masuk kriteria tersebut, bakal mendapat tambahan likuiditas melalui pengurangan GWM di BI hingga 4 persen.

BI menentukan bank wajib menaruh cadangan dana atau likuiditas berupa GWM sebesar 9 persen dari dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpunnya.

Dengan adanya KLM, bank berpotensi hanya menyetor GWM 5 persen, sehingga lebih banyak dana yang bisa dipakai bank untuk menyalurkan kredit yang menghasilkan pendapatan lebih besar. GWM bank di BI sendiri hanya diganjar bunga minimal.

​Besaran insentif berupa pengurangan GWM hingga 4 persen itu, mencakup 2,2 persen untuk penyaluran kredit ke sektor pertanian, perdagangan, dan industri pengolahan: sektor transportasi, pergudangan, pariwisata, dan ekonomi kreatif; serta sektor konstruksi, real estate, dan perumahan rakyat​.

Kemudian 1,0 persen pembiayaan inklusif (UMKM), 0,3 persen pembiayaan ultra mikro, dan 0,5 persen pembiayaan berwawasan lingkungan. Total menjadi maksimal 4 persen.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini