Rabu, Oktober 22, 2025
HomeApartmentWarga Rusun Demo di DPRD Jakarta, Tuntut Gubernur Pramono Batalkan Kepgub Kenaikan...

Warga Rusun Demo di DPRD Jakarta, Tuntut Gubernur Pramono Batalkan Kepgub Kenaikan Tarif Air Bersih PAM Jaya

Penghuni rumah susun (rusun) di Jakarta resah dan keberatan atas Keputusan Pj Gubernur Teguh Setyabudi di akhir jabatannya dan Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya), menaikkan tarif layanan air bersih di Jakarta.

Warga rusun terkena kenaikan tarif tertinggi sebesar 71,3 persen, karena kelompok pelanggannya disamakan dengan pusat perbelanjaan, perkantoran, dan gedung bertingkat komersial lainnya.

Berbagai upaya telah dilakukan warga rusun, di antaranya menemui PAM Jaya, mengadu ke DPRD Jakarta, hingga berkirim surat ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Ombudsman RI.

Namun, hingga kini belum membuahkan hasil. PAM Jaya tetap menagih dengan tarif baru progresif Rp21.500 per m3 dari sebelumnya Rp12.500 per m3.

”Selama bertahun-tahun warga yang tinggal di rumah susun diperlakukan tidak adil oleh Pemprov Jakarta dan PAM Jaya. Kami menggunakan air PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari, masak, cuci, dan mandi, tapi dikenakan tarif sama dengan gedung komersial seperti mall dan perkantoran,” kata Pikri Amiruddin, penghuni rumah susun Kalibata City, di gedung DPRD Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Bersama belasan warga Kalibata City lain yang kebanyakan perempuan, Pikri mendatangi gedung DPRD Jakarta saat Gubernur Jakarta yang baru dilantik Pramono Anung menggelar rapat paripurna bersama anggota dewan. Mereka ingin menyampaikan langsung keluhannya kepada gubernur baru, namun sayangnya dihalangi ketat oleh petugas keamanan.

Baca juga: Penghuni Apartemen di Jakarta Menolak Keras Kenaikan Tarif Air Bersih Rusun 71,3 Persen

Akhirnya mereka membentangkan spanduk di depan gedung DPRD Jakarta yang bertuliskan: ”Pak Gubernur Tolong Kami, Bilang ke PAM Jaya, Sesuaikan Kelompok Tarif Air Kami. Kami Rumah Tangga, Bukan Komersial!!!!”

Gubernur Pramono sendiri mengaku belum mempelajari kenaikan tarif air bersih di Jakarta. “Saya terus terang belum mempelajari dan membahas detail tentang itu. Jadi, kalau saya jawab nanti saya ngarang. Saya baru tahu,” ujarnya di Ponpes Al-Hamid, Cilangkap Munjul, Jakarta Timur akhir pekan lalu.

Pikri menyatakan heran, mengapa PAM Jaya tetap ngotot menggolongkan warga yang tinggal di rumah susun atau apartemen sebagai pelanggan gedung komersial, padahal jelas-jelas mereka itu rumah tangga yang sama dengan warga yang tinggal di rumah tapak.

”Kami sama dengan warga di rumah tapak, bedanya kami tinggal di rumah susun, kok kami disuruh bayar sama dengan mal dan gedung komersial lain? Kami ini korban dari kekurangpahaman Pemprov DKI dan PAM Jaya,” tegas Pikri.

Dia berharap Gubernur Pramono membatalkan Kepgub 730/2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, karena bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 37/2024 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

”Kami akan terus berjuang hingga mendapatkan keadilan. Sebagian besar warga Kalibata City adalah kaum menengah ke bawah yang seharusnya tidak dibebani biaya air PAM Jaya yang tidak masuk akal,” tandas Pikri.

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Erlan Kallo menjelaskan, warga rusun sangat berharap Gubernur Pramono mau mendengar keluhan mereka.

Erlan menjelaskan, dalam Pergub 37/2024 di Pasal 12 ayat (1) disebutkan, untuk pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari, membayar tarif dasar yang dikelompokkan dalam Kelompok II (K II).

”Meski tinggal di gedung bertingkat, kami juga rumah tangga yang menggunakan air dari PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Erlan yang mendampingi anggotanya mengadu ke Gubernur Pramono.

Baca juga: PAM Jaya Harusnya Tekan Kebocoran Air untuk Tingkatkan Pendapatan, Bukan Naikkan Tarif Air Bersih Rusun Hingga 71,3 Persen

Menurut Erlan, lebih tepat jika pelanggan rusun, khususnya yang memiliki fungsi dan peruntukan sebagai hunian dan menggunakan air PAM untuk kebutuhan sehari-hari, masuk dalam Kelompok II (K II).

”Memasukkan kami di K III (kelompok pelanggan komersial) itu tidak tepat, bahkan zolim, karena menyamakan warga rusun dengan pusat perbelanjaan dan gedung komersial lainnya. Pasal 13 dalam Pergub itu dibaca dong!” tegas Erlan.

Pelanggan PAM Jaya Kelompok III dijabarkan dalam Pasal 13 yang berbunyi: Kelompok III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, menampung jenis pelanggan yang menggunakan kebutuhan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian dengan membayar tarif penuh.

Berita Terkait

Ekonomi

KUR Perumahan Resmi Diluncurkan, Pemerintah Berharap Pembangunan Rumah Meningkat

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili Presiden Prabowo Subianto, menyaksikan...

Menko Airlangga: Program Magang Akan Lebih “Ngegas”, Daftar Lewat MagangHub

Program magang bagi fresh graduate (sarjana/diploma) tahap pertama (batch...

BNI Sediakan Trade Facility Untuk Geo Pipa Energi, Dorong Sustainable Finance

Bank BNI memperkuat komitmen terhadap pengembangan energi baru dan...

Berita Terkini