Menteri PKP Gandeng Badan Perlindungan Konsumen Tangani Pengaduan Perumahan Bersubsidi

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) melibatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menangani pengaduan konsumen soal perumahan, terutama perumahan subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Langkah itu disebut Menteri PKP sebagai upaya Kementerian PKP menjamin dipenuhinya hak-hak konsumen di bidang perumahan.
“Dalam berbagai kesempatan saya sampaikan, sebagaimana arahan Presiden Prabowo, kepentingan rakyat adalah yang utama. Kami ingin rakyat mendapatkan kualitas rumah yang baik, dimulai dengan memastikan pengembang yang benar dalam membangunnya,” kata Ara saat menerima Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok di kantornya akhir pekan ini, sebagaimana dikutip keterangan resmi Kementerian PKP.
Ara didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, para dirjen, irjen, dan staf ahli Kementerian PKP. Sebelumnya Menteri PKP meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit pengembangan rumah subsidi, karena ia mengaku menemukan banyak rumah subsidi yang tidak memenuhi standar.
Sebagai kelanjutan pertemuan, Menteri Ara meminta BPKN segera menyiapkan draf nota kesepahaman untuk kelanjutan rencana kerja sama, terutama dalam hal menangani pengaduan konsumen di sektor perumahan.
“Tolong kami dibantu. Kalau boleh nanti kita bikin tim bersama untuk menangani pengaduan, sistemnya untuk menerima pengaduannya seperti apa, kalau masuk laporan yang verifikasi siapa, kemudian dipilah kategorinya. Kalau kategori (pengaduan)-nya berat, kita laporkan kepada aparat hukum,” kata Ara.
Baca juga: Kementerian PKP Siapkan Saluran Pengaduan Soal Rumah Subsidi
Menteri PKP berharap, adanya sistem pengaduan seperti itu diharapkan memberi efek jera kepada para pengembang perumahan yang tidak berkomitmen memberikan kualitas rumah yang layak bagi rakyat.
“Saya minta segera dimatangkan konsep MoU yang akan kita sepakati. Buat sistemnya lengkap dengan timnya, ada prosesnya dan ada eksekutornya. Pekan depan kita jadwalkan kembali pertemuan dengan draft MoU yang sudah dimatangkan. Jika diperlukan, bisa ajak lembaga terkait lain,” tandas Ara.
Menteri Ara mengulangi lagi, dalam beberapa waktu terakhir tim Kementerian PKP yang dipimpin pejabat eselon satu telah turun ke lapangan untuk mengecek kualitas rumah subsidi, dan menemukan sebagian pengembang yang tidak berkomitmen menyerahkan rumah yang layak baik dari segi bangunan, sanitasi, maupun infrastruktur dan fasilitasnya.
“Untuk itu kami telah mengirim surat ke BPK agar dapat melakukan audit dengan tujuan tertentu (terhadap pengembangan rumah subsidi selama ini),” jelas Ara.
Sebelumnya dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI), Senin (10/2/2025), Ara juga mengajak para pengacara ikut serta membela MBR mendapatkan rumah subsidi yang berkualitas.
Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok menyambut baik rencana kerja sama dengan Kementerian PKP, dan menyatakan berkomitmen membantu konsumen di sektor perumahan mendapatkan hak-haknya.