BI-RBA Perbaharui Perjanjian Penggunaan Mata Uang Lokal Hingga Rp100 Triliun untuk Transaksi Dagang Indonesia-Australia
Bank Indonesia (BI) dan the Reserve Bank of Australia (RBA) menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal, atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA).
BCSA adalah bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra, dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali saat jatuh tempo yang disepakati.
Menurut keterangan Departemen Komunikasi BI di Jakarta, Selasa (4/3/2025), pembaharuan perjanjian ditandatangani Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur RBA Michele Bullock, dan berlaku efektif sejak 4 Maret 2025 untuk jangka waktu 5 tahun ke depan.
Baca juga: BI-Bank Sentral China Sepakat “Tukeran” Rupiah dan Yuan Hingga Rp900 Triliun
Kesepakatan ini melanjutkan kerja sama kedua bank sentral yang telah berjalan sejak Desember 2015. Pembaharuan perjanjian terakhir dilakukan BI dan RBA pada 18 Februari 2022.
Perjanjian BCSA terbaru ini memungkinkan pertukaran mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai AUD10 miliar (ekuivalen USD6,2 miliar) atau senilai Rp100 triliun.
Pembaruan perjanjian BCSA terbaru ini menegaskan kembali komitmen BI dan RBA untuk lebih mendorong penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal masing-masing negara, yang berkontribusi terhadap stabilitas keuangan kedua negara.
Selain dengan Australia, BI juga menjalin kerja sama keuangan serupa dengan banyak bank sentral lain, seperti bank sentral China, Malaysia, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, India, Thailand, dan Singapura.