Kementerian PKP Siapkan 30 Ribu Rumah Subsidi bagi Tenaga Kesehatan

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengalokasikan 30 ribu rumah subsidi bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Sebelumnya Kementerian PKP telah mengalokasikan 20 ribu rumah subsidi bagi tenaga pendidik dan 20 ribu rumah subsidi bagi pekerja migran Indonesia.
Khusus untuk rumah bagi para tenaga pendidik, rencananya akan memulai serah terima kunci untuk 250 rumah di 8 kota Selasa besok (25/3/2025), dipusatkan di Pesona Kahuripan 10, Cileungsi, Bogor.
Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menegaskan, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat, sehingga sudah sewajarnya mendapatkan akses hunian yang layak dan terjangkau.
“Kami mengalokasikan total 30 ribu unit untuk tenaga kesehatan sebagai komitmen Presiden Prabowo mendukung kinerja mereka. Ini sejarah dan terobosan pertama kali yang dilakukan pemerintah di bawah Presiden Prabowo untuk tenaga kesehatan,” kata Ara melalui keterangan resmi akhir pekan lalu usai bertemu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Kuota rumah subsidi untuk tenaga kesehatan tersebut terbagi menjadi 15 ribu untuk perawat, 10 ribu untuk bidan, dan 5 ribu untuk tenaga kesehatan masyarakat.
Baca juga: Kementerian PKP dan Kemendikdasmen Akan Bangun 20.000 Rumah Guru
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut gembira kolaborasi dengan Kementerian PKP dalam pembangunan rumah bagi tenaga kesehatan.
“Terobosan Pak Ara luar biasa, karena harus menyediakan tanah kurang lebih 3 juta meter persegi untuk 30 ribu nakes dan pembiayaaan yang tidak sedikit. Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Prabowo melalui Menteri Ara dapat memberikan bantuan perumahan kepada para nakes di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari menyatakan dukungannya terhadap program tersebut. “Karena itu kami mencoba mengusulkan kelompok nakes yang memungkinkan ikut dalam program Kementerian PKP,” katanya.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menambahkan, BP Tapera sebagai pengelola dana subsidi perumahan dengan skim Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) siap mendukung program pengadaan rumah nakes tersebut.
“Syarat utama penerima manfaat adalah masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), belum memiliki rumah, dan maksimal penghasilan Rp6 juta per bulan untuk yang tidak kawin dan Rp8 juta bagi yang berstatus kawin,” jelas Heru.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah menyatakan, bantuan kepemilikan rumah subsidi sangat berarti bagi tenaga kesehatan. “Kami akan menyosialisasikan berita baik ini ke seluruh nakes di Indonesia agar dapat dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.