Minggu, September 7, 2025
HomeBankEkonomi Sedang Tidak Baik-Baik Saja, BI-OJK Gelar Rapat Bersama. Ini Kesepakatannya

Ekonomi Sedang Tidak Baik-Baik Saja, BI-OJK Gelar Rapat Bersama. Ini Kesepakatannya

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, menggelar rapat koordinasi, Senin (24/3/2025).

Dalam rapat yang dihadiri seluruh anggota Dewan Gubernur BI dan anggota Dewan Komisioner OJK tersebut, otoritas moneter dan perbankan bersepakat, untuk terus menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan sektor keuangan di tengah ketidakpastian global yang tetap tinggi.

Secara umum kedua otoritas menilai, stabilitas ekonomi Indonesia tetap terjaga baik di tengah ketidakpastian yang masih tinggi. Intermediasi tumbuh tinggi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, didukung likuiditas dan ketahanan industri keuangan yang terjaga dengan tingkat permodalan yang tinggi dan pengendalian risiko yang memadai.

Mengutip keterangan tertulis Bank Indonesia, Jum’at (28/3/2025), BI dan OJK bersepakat melanjutkan kerja sama dan koordinasi pada area-area strategis dan prioritas. Antara lain mencakup:

1. Akselerasi proses perizinan/persetujuan terintegrasi sektor jasa keuangan, yang akan dilakukan melalui: (i) simplifikasi dari aspek persyaratan, (ii) standarisasi proses bisnis, serta (iii) digitalisasi proses perizinan dan/atau persetujuan melalui sistem terintegrasi.

Untuk mendukung akselerasi tersebut, BI dan OJK telah melakukan pemetaan terhadap persyaratan dan proses perizinan/persetujuan, serta akan melakukan piloting perizinan/persetujuan online secara terintegrasi terhadap bank, baik yang terkait dengan kelembagaan, produk, maupun aktivitas lembaga jasa keuangan.

Baca juga: SPI KPK: OJK Peringkat Dua Lembaga Paling Berintegritas Setelah BI

2. Sinergi kebijakan dalam pengembangan dan pendalaman pasar keuangan. Sinergi kebijakan antara lain dilakukan melalui kerja sama dan koordinasi dalam:

(i) transisi pengakhiran publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) pada 31 Desember 2025 dan penggunaan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) sebagai pengganti JIBOR, serta koordinasi dalam pengembangan domestic benchmark reform ke depan,

(ii) pengaturan dan pengembangan transaksi repurchase agreement (repo) SBN sebagai transaksi yang memiliki karakteristik pasar uang dan pasar modal, serta koordinasi dalam implementasi infrastruktur pasar uang dan pasar valas,

dan (iii) pendalaman pasar sekuritisasi aset, melalui dukungan penguatan ekosistem dan regulasi terkait penerbitan dan likuiditas transaksi sekuritisasi aset, dalam rangka mendukung pembiayaan untuk sektor prioritas, termasuk pada sektor perumahan.

3. Sinergi kebijakan dalam pengembangan inovasi teknologi dan aset keuangan digital. Sinergi ini antara lain diimplementasikan melalui:

(i) pertukaran informasi terkait dengan perkembangan dan arah strategis ekonomi dan keuangan digital, serta inovasi teknologi sektor keuangan dan sistem pembayaran,

dan (ii) kolaborasi dalam penyelenggaraan flagship event yang akan melibatkan pula asosiasi industri serta kementerian dan lembaga lain yang terkait.

4. Kerja sama dalam penguatan edukasi, literasi, dan inklusi keuangan serta pelindungan konsumen. Kerja sama ini akan diimplementasikan melalui:

(i) penyelenggaraan flagship event bersama edukasi, literasi, dan inklusi keuangan,

(ii) dukungan terhadap survei tahunan inklusi keuangan yang lebih granular di bawah koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif,

dan (iii) integrasi fungsi penyelesaian sengketa di sektor keuangan dengan memperluas ruang lingkup kewenangan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sehingga mencakup pula bank maupun lembaga selain bank yang produk dan/atau jasanya berada di bawah kewenangan Bank Indonesia.

5. Kerja sama ketahanan dan keamanan siber BI dan OJK. Kerja sama ini diimplementasikan melalui:

(i) sinergi pemantauan, pengawasan dan/atau pemberian rekomendasi penanganan insiden siber di sektor keuangan dalam koordinasi Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan (TTIS-SK),

(ii) peningkatan resiliensi siber sektor keuangan secara kolektif baik melalui forum kerja sama, seminar, simulasi penanganan insiden siber, dan penyelenggaraan berbagai pertemuan dalam rangka sharing knowledge maupun pengembangan sarana pertukaran informasi,

dan (iii) perumusan peta jalan pelindungan infrastruktur informasi vital (IIV) di sektor keuangan.

Berita Terkait

Ekonomi

Belasan Investor Kazakhstan Lirik IKN

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia...

Program Perumahan Salah Satu yang Diharapkan Buka Lapangan Kerja

Pemerintah terus menjalin kolaborasi dengan pelaku usaha untuk membuat...

Menko Airlangga Minta Pengusaha Tahan PHK dan Buka Program Magang Berbayar untuk Sarjana Baru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha...

Berita Terkini