BTN, Kementerian PKP, Komdigi, dan BP Tapera Kolaborasi Sediakan 1.000 Rumah Bagi Jurnalis. Ini Kriteria Penerimanya

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Dukungan Pembiayaan Perumahan bagi Wartawan di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Penandatanganan MoU dilakukan Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara), Menteri Komdigi Meutya Viada Hafid, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, disaksikan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, Direktur Consumer and Commercial Lending BTN Hirwandi Gafar, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun, dan Sekretaris Dewan Pers Saefudin.
Mengutip keterangan tertulis Bank BTN, Rabu (9/4/2025), melalui MoU tersebut para pihak berkomitmen mendukung pengadaan 1.000 rumah subsidi bagi wartawan, dengan dukungan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera dari BTN, dan alokasi subsidi FLPP dari BP Tapera.
Menteri PKP menyatakan, program pengadaan rumah bagi wartawan merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap profesi wartawan yang menyuarakan kebenaran dan demokrasi. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga untuk memastikan program tepat sasaran dan berkelanjutan.
Baca juga: Kementerian PKP dan Kemendikdasmen Akan Bangun 20.000 Rumah Guru
Menkomdigi Meutya Hafid mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap profesi wartawan, melalui penyediaan rumah subsidi. Ia menilai langkah pemerintah itu menjadi bentuk nyata keberpihakan negara terhadap profesi yang berperan penting dalam menjaga demokrasi.
“Wartawan adalah salah satu elemen penting dalam proses demokrasi, dan menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat,” kata Meutya. Mantan wartawan ini juga mengapresiasi kebijakan kenaikan batas maksimal penghasilan penerima subsidi di Jabodetabek hingga Rp13 juta (telah menikah) dan Rp12 juta bagi lajang. Keputusan itu akan membuka akses yang lebih luas bagi wartawan untuk memiliki rumah.
Sementara Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyampaikan, program penyediaan rumah bagi wartawan memperluas jangkauan akses hunian subsidi bagi kelompok profesi yang selama ini belum tersentuh secara khusus.
“Sebelumnya kami telah mengalokasikan pembiayaan rumah bagi guru, tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, dan pekerja informal. Kami berharap skema yang sama dapat membantu insan pers memiliki rumah pertama mereka, dengan tetap memperhatikan prinsip tepat sasaran dan sesuai ketentuan pemerintah,” ujar Heru.
Baca juga: Menteri PKP Siapkan 20 Ribu Rumah bagi Pekerja Migran Indonesia
Hingga awal April 2025 BP Tapera bersama mitra pelaksana telah menyalurkan pembiayaan untuk lebih dari 89.000 rumah subsidi, dengan ketersediaan rumah mencapai 142.000 unit secara nasional.
Sekretaris Dewan Pers Saefudin berharap nanti dapat ditentukan kriteria wartawan yang berhak mengikuti program agar tepat sasaran. Berdasarkan data PWI, di seluruh Indonesia terdapat sekitar 25.000 wartawan bersertifikat.
Direktur Consumer BTN Hirwandi Gafar menambahkan, melalui kolaborasi 4 pihak itu, BTN bisa membiayai sebanyak 1.000 unit rumah subsidi kepada wartawan di seluruh Indonesia. Yaitu, wartawan yang memenuhi kriteria penerima KPR subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Data (wartawan calon pembeli rumah) yang sudah tersusun secara by name by address akan memberikan kepastian bagi perbankan dalam menyalurkan pembiayaan secara tepat sasaran,” kata Hirwandi.
Baca juga: Kementerian PKP Siapkan 30 Ribu Rumah Subsidi bagi Tenaga Kesehatan
BTN menyediakan kemudahan pengajuan KPR melalui aplikasi Bale by BTN, platform digital yang memungkinkan proses pengajuan dilakukan secara cepat dan transparan. Dari sisi pasokan (supply), BTN terus bekerja sama dengan para pengembang agar kebutuhan rumah wartawan itu dapat segera terpenuhi.
Skema pembiayaan yang digunakan dalam program ini mencakup suku bunga tetap 5 persen per tahun% selama tenor KPR maksimal 20 tahun, uang muka minimal 1 persen dari harga rumah, plus Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta.
Untuk dapat mengikuti program ini, wartawan harus memenuhi kriteria sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah, serta memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp7 juta (belum menikah) atau Rp8 juta (sudah menikah).
Khusus di wilayah Jabodetabek, batas penghasilan dapat diperluas hingga Rp13 juta untuk yang sudah menikah dan Rp12 juta untuk yang belum menikah, sesuai kebijakan afirmatif yang diberlakukan untuk mendorong kepemilikan hunian vertikal.