Himperra Apresiasi Dua Keputusan Strategis Pemerintah di Bidang Perumahan Ini
Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (DPP Himperra) Ari Tri Priyono, bersyukur pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subiyanto sangat memerhatikan kebutuhan rakyatnya, terutama dalam hal pemenuhan papan.
Hal itu tercermin dari dua keputusan strategis yang diambil baru-baru ini. Pertama, pemerintah secara resmi menambah kuota rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari semula 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit. Dana yang dikucurkan untuk menambah kuota FLPP itu mencapai Rp35,2 triliun, berasal dari Bendahara Umum Negara (BUN).
Kenaikan kuota FLPP yang sangat fantastis ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2025, tentang Penetapan Rincian Pembiayaan Anggaran pada Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah (999.03) Tahun Anggaran 2025.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, atas keputusannya yang meloloskan usulan Kementerian PKP tentang kenaikan kuota FLPP tahun 2025.
Baca juga: Sambut Kenaikan Kuota FLPP Dua Kali Lipat, Himperra Bikin Sekolah untuk Tingkatkan Skill Anggotanya
Kedua, Keputusan Pemerintah mengenai perpanjangan masa berlaku insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen yang sebelumnya berakhir tanggal 30 Juni 2025, menjadi 31 Desember 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keputusan tersebut di kantornya, Jumat (25/7/2025).
Pemerintah mengambil keputusan perpanjangan PPN DTP 100 persen, dengan tujuan mendorong pertumbuhan sektor properti dan menjaga daya beli masyarakat.

Insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Khusus PPN DTP 100 persen berlaku untuk pembelian hunian hingga Rp2 miliar.
Contoh, jika anda membeli rumah Rp2 miliar, maka tidak perlu membayar PPN 11 persen. Tapi, kalau membeli rumah Rp2,5 miliar, Anda dikenakan PPN 11 persen untuk selisih harga Rp2,5-Rp2 miliar atau Rp500 juta, sehingga konsumen hanya perlu membayar PPN Rp55 juta.
Sebelumnya, insentif PPN TDP 100 persen hanya berlaku selama Januari–Juni 2025, lalu turun menjadi 50 persen selama Juli–Desember 2025. Dengan keputusan baru ini, diskon PPN 100 persen berlaku sampai akhir 2025.
Kebijakan PPN TDP 100 persen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. Ini merupakan lanjutan dari kebijakan serupa yang sudah diterapkan sejak 2023.
Ari memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian PKP, khususnya kepada Menteri Ara, yang terus melakukan berbagai terobosan sejak awal menjabat sampai sekarang untuk menyukseskan program pembangunan tiga juta rumah.
Baca juga: HIMPERRA: Perluasan Batas Penghasilan MBR Akan Gairahkan Program 3 Juta Rumah
Kerjasama dengan BPJS
Untuk mendukung berbagai keputusan strategis pemerintah di bidang perumahan itu, Himperra berupaya melakukan berbagai hal untuk membantu meringankan konsumen membayar uang muka rumah subsidi dengan skim FLPP.
Baru-baru ini Himperra menjalin kerjasama program DP 0 persen dengan BPJS. “Jadi, mulai sekarang konsumen peserta BPJS jika beli rumah FLPP di perumahan anggota Himperra, tidak perlu bayar DP. Uang mukanya ditanggung developer,” kata Ari melalui keterangan tertulis, Jum’at (25/7/2025).
Dengan program DP 0 persen, diharapkan makin banyak masyarakat yang bisa membeli rumah FLPP, sehingga kuota yang telah dinaikkan menjadi 350 ribu unit ini dapat terserap seluruhnya pada akhir tahun nanti.