Bank BNI Salurkan Commercial Line Ke Jamkrindo Senilai Rp5 Triliun

Bank BNI menyalurkan fasilitas pembiayaan commercial line senilai Rp5 triliun ke PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Fasilitas ini ditujukan untuk memperkuat kapasitas penjaminan Jamkrindo khususnya untuk produk Kontra Bank Garansi guna memperluas akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKM-K) serta proyek-proyek strategis nasional.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan di Jakarta akhir pekan lalu oleh GM International & Financial Institutions Bank BNI Roekma Hari Adji dan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan II Jamkrindo Aribowo disaksikan juga oleh Direktur Utama Bank BNI Putrama Wahju Setyawan dan Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari.
Direktur Treasury & International Bank BNI Abu Santosa Sudradjat mengatakan, pemberian fasilitas dengan nilai besar ini menjadi bentuk nyata komitmen kedua perusahaan BUMN dalam memberikan kontribusi aktif untuk terus memacu perekonomian nasional.
“Pemberian fasilitas commercial line dengan limit Rp5 triliun ini menjadi kontribusi nyata kedua perusahaan yang tentunya akan memberikan dampak besar bagi perekonomian nasional,” ujarnya melalui siaran pers yang diterbitkan Selasa (02/09).
Baca juga: BNI wondrX 2025 Raih Transaksi Rp2,5 Triliun
Commercial line pada dasarnya merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan Bank BNI kepada Jamkrindo. Dengan adanya plafon pembiayaan ini Jamkrindo akan memiliki kemampuan yang lebih besar dalam memberikan jaminan bagi debitur-debitur yang membutuhkan khususnya dari seggmen UMKM-K maupun pelaksana proyek strategis pemerintah.
Kolaborasi strategis antara bank dengan lembaga penjamin ini juga diharapkan bisa memberikan solusi dan dampak nyata bagi percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional khususnya yang didorong oleh laju pembiayaan ke berbagai sektor produktif melalui skim penjaminan yang lebih kuat.
“Kerja sama ini kami harapkan dapat memperkuat sinergi antara Bank BNI dan Jamkrindo sekaligus menghadirkan manfaat langsung bagi UMKM, korporasi, dan sektor lain yang membutuhkan fasilitas penjaminan,” imbuh Abu.