Tertarik Ambil KUR Perumahan? Simak Kriteria dan Persyaratannya

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus menggencarkan sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP). Tujuannya memacu capaian target Program 3 Juta Rumah.
Selasa lalu (21/10/2025), sosialisasi dilakukan di Surabaya oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel bersama Komisioner BP Tapera, BUMN PT SMF dan PT PNM, pengembang, dan bank penyalur KPP.
Pada acara itu, Didyk menyerahkan secara simbolis pencairan pembiayaan mikro perumahan Homer dari PNM untuk perempuan pra sejahtera.
Menurut Didyk, KPP adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/pembiayaan investasi untuk UMKM kontraktor, developer, dan toko bangunan yang menggarap sektor perumahan, dan individu yang membeli, atau membangun, atau merenovasi rumah untuk kegiatan usaha.
KPP dijalankan berdasarkan Permenko Perekonomian No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025. Bunga KPP disubsidi pemerintah, sehingga debitur cukup membayar 5 persen per tahun selama tenor kredit. Tenor kredit hingga 5 tahun.
Baca juga: KUR Perumahan Resmi Diluncurkan, Pemerintah Berharap Pembangunan Rumah Meningkat
Didyk menjelaskan, sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi UMKM (badan usaha atau perorangan) yang ingin mendapatkan KPP. Yaitu:
-WNI atau badan hukum Indonesia
-Punya usaha produktif dan layak secara bisnis
-Usaha sudah berjalan setidaknya 6 bulan
-Punya NPWP
-Punya Nomor Induk Berusaha (NIB)
-Tidak punya catatan negatif terkait kredit/pembiayaan di SLIK atau LPIP
-Tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan
-Tidak sedang menerima Kredit Program Perumahan lainnya
-Dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP
-Memberikan agunan pokok, yakni objek yang dibiayai KPP, serta dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP
KPP diberikan kepada UMKM berdasarkan besaran modal usaha. Yakni:
-Usaha mikro dengan modal usaha paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
-Usaha kecil dengan modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
-Usaha menengah dengan modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Selain itu KPP diberikan berdasarkan omzet atau penjualan tahunan. Yakni:
-Usaha mikro dengan penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar
-Usaha kecil dengan penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar
-Usaha menengah dengan penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar
Baca juga: BNI Langsung Sediakan Konter KUR Perumahan Saat Sosialisasi untuk Percepat Penyaluran
Dari sisi penyediaan (supply), yang berhak menerima KPP adalah UMKM seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor, dan pedagang bahan bangunan.
Dari sisi permintaan (demand), yang berhak menerima KPP adalah adalah UMKM berupa individu/perorangan yang ingin membeli, membangun atau merenovasi rumah untuk tempat usaha.
“Dari sisi penyediaan, KPP juga bisa dimanfaatkan, misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa, untuk pembangunan rumah atau perumahan. Sedangkan dari sisi permintaan, misalnya untuk pembelian rumah, pembangunan rumah, dan renovasi rumah untuk kegiatan usaha,” tutur Didyk sebagaimana dikutip keterangan resmi Kementerian PKP.