Perkuat Program 3 Juta Rumah, DPR Setujui Pencairan PMN untuk SMF dan Bank Tanah, Salah Satunya dari Aset Sitaan BLBI Lippo Karawaci
Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria di Jakarta, Senin (8/12), menyepakati pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan non-tunai dalam APBN 2025 bagi sejumlah BUMN dan Badan Bank Tanah.
Keterangan tertulis Kemenkeu menyatakan, PMN tunai diberikan kepada PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sebesar Rp1,8 triliun, PT Industri Kereta Api (PT INKA) Rp473 miliar, PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT PELNI) Rp2,5 triliun, serta PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Rp6,684 triliun.
PMN tersebut diarahkan untuk pengadaan trainset dan retrofit KRL Jabodetabek, penguatan kapasitas industri perkeretaapian nasional, modernisasi armada kapal penumpang, serta penyediaan pembiayaan perumahan untuk mendukung program 3 juta rumah.
Sedangkan PMN non-tunai diberikan kepada Badan Bank Tanah berupa Barang Milik Negara (BMN) tanah yang berasal dari Kementerian ATR/BPN dan aset eks BPPN Kementerian Keuangan, dengan nilai wajar sebesar Rp2,957 triliun.
Mengutip CNBC Indonesia, salah satu aset eks BPPN itu merupakan milik obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), yang terdiri dari 44 bidang tanah seluas 25 ha (251.992 m2), di Karawaci, Tangerang (Banten).
Pemberian PMN untuk SMF dan Badan Bank Tanah, juga dimaksudkan memperkuat kapasitas usaha kedua institusi, terutama dalam penyediaan lahan bagi program prioritas nasional dan percepatan pemenuhan backlog kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca juga: Lahan Gratis Hingga Sita Tanah Koruptor Untuk Dorong Program 3 Juta Rumah
Komisi XI menyatakan, seluruh PMN itu diarahkan untuk melaksanakan penugasan pemerintah. Dengan PMN itu, PT KAI didorong meningkatkan pelayanan dan modernisasi sarana KRL dengan produksi PT INKA, serta memperkuat struktur modal dalam menjalankan Public Service Obligation (PSO).
PT INKA ditugaskan memperkuat kapasitas industri kereta api nasional, dan meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Sementara PT PELNI diharapkan meningkatkan keselamatan dan kualitas layanan transportasi laut melalui pengadaan tiga kapal penumpang baru.
Sedangkan PT SMF diminta mengoptimalkan leverage PMN, memperkuat pembiayaan sekunder perumahan, serta bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait terkait optimalisasi pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Komisi XI DPR juga meminta Kementerian Keuangan dan BP BUMN melakukan harmonisasi regulasi pelaksanaan PMN itu, dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang terbaru.