Mau Ikut Main Kripto? Pastikan Bertransaksi Hanya di Aplikasi Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga integritas kegiatan aset keuangan digital/aset kripto di Indonesia.
Whitelist berisi nama-nama entitas dan aplikasi/platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan oleh OJK, dan merupakan rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitasnya.
Mengutip keterangan tertulis OJK yang dirilis pekan lalu, penerbitan whitelist PAKD dan CPAKD ini didasarkan pada UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya:
a. Pasal 218 yang berbunyi: “Penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan perizinan yang diatur oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing”.
b. Pasal 304 yang berbunyi: “Setiap Orang yang melanggar ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)”.
Sehubungan dengan penerbitan whitelist itu, OJK mengimbau masyarakat untuk:
a. Hanya melakukan transaksi aset keuangan digital/aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam whitelist, dan menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi sebagaimana tercantum pada daftar tersebut.
b. Tidak menggunakan aplikasi, website, atau kanal lain di luar whitelist, karena entitas/kanal tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
c. Selalu melakukan pemeriksaan kecocokan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website dengan daftar whitelist yang dipublikasikan OJK, serta mewaspadai tautan (link) tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), dan promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya.
d. Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan untuk menggunakan aplikasi/platform yang tidak tercantum dalam whitelist atau mempromosikan produk PAKD yang tidak berizin.
Baca juga: Waspada Skema Penipuan Berbasis Aset Kripto yang Tidak Terdaftar
OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga lain, untuk menindak pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset keuangan digital/aset kripto tanpa izin sesuai ketentuan Pasal 304 UU P2SK.
Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital dan aset kripto, masyarakat diharapkan selalu memperhatikan prinsip Legal dan Logis (2L).
Legal artinya, pastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin dari OJK dan/atau otoritas terkait, serta tercantum dalam whitelist.
Logis artinya, cermati janji keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan. Bila keuntungan yang dijanjikan tidak wajar, sangat tinggi, atau tidak masuk akal, masyarakat perlu meningkatkan kehati-hatian karena berpotensi menjadi penipuan atau skema ilegal.
OJK mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pelindungan konsumen, dengan hanya bertransaksi pada entitas legal dan diawasi, serta secara aktif melaporkan setiap indikasi kegiatan ilegal yang merugikan.
Pelaporan dapat dilakukan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui laman sipasti.ojk.go.id, atau dengan menghubungi nomor telepon 157, WA (081157157157), atau email: [email protected].
Berikut whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, yang akan diperbarui secara berkala melalui kanal resmi OJK.
1. Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia), https://kripto.ajaib.co.id/
2. ASTAL (PT Aset Instrumen Digital), https://www.astal.co.id
3. Bittime (PT Utama Aset Digital Indonesia), https://www.bittime.com
4. Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia), https://www.bitwewe.co.id
5. Bitwyre (PT Teknologi Struktur Berantai), https://www.bitwyre.id
6. BTSE Indonesia (PT Aset Kripto Internasional), https://www.btse.id/en
7. Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto), https://www.pedagangkripto.com
8. CoinX (PT Kripto Inovasi Nusantara), https://www.coinx.co.id
9. CYRA (PT Cyrameta Exchange Indonesia), https://www.cyra.exchange
10. Floq (PT Kripto Maksima Koin), https://floq.co.id/
11. Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia), https://indodax.com/
12. Koinsayang (PT Multikripto Exchange Indonesia), https://www.koinsayang.com
13. MAKS (PT Mitra Kripto Sukses), https://kriptosukses.com/
14. Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya), https://mobee.com/
15. Naga Exchange (PT Cipta Koin Digital), https://nagaexchange.co.id/
16. Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano), https://www.nanovest.io
17. Nobi (PT Enkripsi Teknologi Handal), https://usenobi.com/
18. Pintu (PT Pintu Kemana Saja), https://pintu.co.id/
19. Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang), https://pluang.com/
20. Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia), https://www.reku.id
21. Samuel Kripto (PT Samuel Kripto Indonesia), https://www.samuelkripto.com
22. Stockbit (PT Coinbit Digital Indonesia), https://www.crypto.stockbit.com
23. Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat), https://www.tokocrypto.com/
24. Triv (PT Tiga Inti Utama), https://www.triv.co.id
25. Upbit (PT Upbit Exchange Indonesia), https://www.id.upbit.com
26. digitalexchange.id (PT Indonesia Digital Exchange), https://digitalexchange.id
27. Fasset (PT Gerbang Aset Digital), https://fasset.id/
28. GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia), https://gudangkripto.id/
29. Luno (PT Luno Indonesia Ltd), https://www.luno.com/
Selain daftar PAKD dan CPAKD itu, OJK juga mengawasi Bursa AKD (Bursa), Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan AKD (Kliring), dan Pengelola Tempat Penyimpanan AKD (Kustodian). Yaitu, CFX (PT Bursa Komoditi Nusantara), cfx.co.id, KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia), www.kliringkomoditi.id, ICC (PT Kustodian Koin Indonesia), coincustodian.id, dan Tennet (PT Tennet Depository Indonesia), depository.id.