Diklaim Sukses Tahun 2025, Paket Stimulus Ekonomi Dilanjutkan Tahun Ini
Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian telah merumuskan Paket Stimulus Ekonomi 2025 dan Penyerapan Tenaga Kerja, yang terdiri dari 8 program akselerasi tahun 2025, 4 program yang dilanjutkan tahun ini, dan 5 program andalan untuk penyerapan tenaga kerja.
Paket kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat, dan penciptaan lapangan kerja.
Kemenko Perekonomian mengklaim, implementasi paket ekonomi itu tahun lalu mencatat capaian yang signifikan.
Misalnya, dalam upaya percepatan penciptaan lapangan kerja, pemerintah telah merealisasikan Program Magang Nasional bagi lulusan baru perguruan tinggi dengan jumlah penerima 102.696 orang dari 724.880 pelamar untuk batch 1-3, dengan target awal menyasar hingga 100.000 peserta.
Untuk melindungi daya beli pekerja, pemerintah juga telah mengimplementasikan kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dengan gaji hingga Rp10 Juta.
“Kebijakan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025, dan telah resmi diimplementasikan,” kata Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dikutip Senin (12/1/2026).
Pemerintah juga telah menyalurkan bantuan pangan beras kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama Oktober-November 2025, dengan alokasi bantuan 10 /KPM.
Realisasi penyaluran berasnya telah mencapai lebih dari 348 ribu ton atau 95,86 persen dari pagu sebesar 363 ribu ton.
Pemerintah juga memberikan tambahan bantuan melalui penyaluran minyak goreng sebanyak 2 liter per KPM, dengan realisasi penyaluran lebih dari 69 juta liter atau 95,86 persen dari pagu 72 juta liter.
Pemerintah juga sudah memberikan insentif jaminan sosial ketenagakerjaan melalui diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, khususnya di sektor transportasi dan logistik, termasuk pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan pekerja logistik lainnya.
Program tersebut telah menjangkau lebih dari 731 ribu peserta, dengan periode pemberian diskon Oktober 2025-Maret 2026 (6 bulan). Kebijakan itu diterapkan berdasarkan PP Nomor 50/2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU.
Baca juga: Stimulus Ekonomi: 8 Program Akselerasi, 4 Program Lanjutan, 5 Program Penyerapan Tenaga Kerja
Untuk meningkatkan akses pembiayaan dan layanan jaminan sosial, pemerintah juga merealisasikan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan, dengan skema relaksasi suku bunga.
Program diberlakukan mulai 1 Oktober 2025 dengan dasar hukum Permen Ketenagakerjaan Nomor 12/2025, yang diharapkan dapat memperluas akses pemilikan perumahan bagi pekerja, khususnya pekerja formal berpenghasilan menengah ke bawah.
Pemerintah juga telah melaksanan Program Padat Karya Tunai (cash for work) sebagai upaya menjaga penyerapan tenaga kerja dan daya beli masyarakat.
Realisasi anggaran melalui Kementerian PUPR telah mencapai Rp6,63 triliun atau 93,70 persen, dengan serapan tenaga kerja lebih dari 25 ribu orang.
Sementara realisasi melalui Kementerian Kehutanan mencapai Rp1,18 triliun atau 65,38 persen, dengan serapan tenaga kerja lebih dari 16 ribu orang.
Pada aspek deregulasi dan percepatan investasi, pemerintah mempercepat pelaksanaan Paket Deregulasi (PP28), dengan meluncurkan Satuan Tugas Penyelesaian Pengaduan dan Layanan Aduan Terpadu melalui kanal Lapor Debottlenecking.
Hingga Desember 2025, satgas tersebut telah menindaklanjuti 23 desk pengaduan, sebagai bagian dari upaya menghilangkan hambatan investasi dan mempercepat realisasi usaha.
Untuk memperkuat ekonomi perkotaan, pemerintah juga telah melaksanakan Program Perkotaan melalui pilot project di Jakarta, yang diluncurkan 18 Desember 2025.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pengembangan platform ekonomi digital untuk mendukung gig economy, sebagai sumber baru penciptaan peluang kerja di perkotaan.
Program Gig Economy dirancang untuk memperkuat ekosistem digital dari hulu ke hilir. Mulai dari pengembangan SDM, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), hingga pengembangan industri semikonduktor.
Pemerintah menargetkan implementasi program di 15 kota di seluruh Indonesia, dengan Jakarta ditetapkan sebagai prototipe program.
Baca juga: Stimulus Ekonomi Akhir Tahun: Magang Berbayar Sampai BPJS untuk Pembiayaan Perumahan
Terakhir, penyaluran Program Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra), program tambahan dari Kartu Sembako (BLT) Reguler untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, telah disalurkan kepada lebih dari 33 juta KPM atau 94,8 persen dari target 35 juta KPM.
Penyaluran di tiga provinsi terdampak bencana alam sudah mencapai 90 persen, setelah menggunakan modifikasi mekanisme penyaluran, dengan rincian Aceh 92,12 persen, Sumatera Utara 86,35 persen, dan Sumatera Barat 90,21 persen.
“Saat ini pemerintah terus mematangkan persiapan program Paket Ekonomi yang sama yang akan dilanjutkan tahun ini,” ujar Haryo.
Yaitu, program magang nasional, penyesuaian jangka waktu pemanfaatan dan penerima manfaat insentif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM hingga 2029, perpanjangan PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya, perpanjangan PPN DTP sektor perumahan, serta perpanjangan dan perluasan program diskon iuran JKK dan JKM bagi seluruh peserta BPU.
Program prioritas Prabowo
Di luar peket ekonomi itu, pemerintahan Prabowo Subianto sendiri, akan menggelontorkan dana Rp805 triliun untuk menjalankan sejumlah program prioritas tahun ini, yang diharapkan juga mempercepat pertumbuhan ekonomi, memastikan pemerataan hasil pembangunan, dan memperkuat kualitas hidup masyarakat. Semua program didesain bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Yaitu, Makan Bergizi Gratis (MBG), Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan revitalisasi rumah sakit, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda (SUG) dan revitalisasi sekolah, ketahanan pangan termasuk pencetakan sawah baru dan bantuan pangan, serta pembangunan desa, koperasi dan UMKM dengan instrumen utama Kredit Usaha Rakyat (KUR).