Sabtu, Januari 24, 2026
HomeNewsEkonomiMelesat Jumlah Pengaduan Soal Pinjol dan Investasi Ilegal Selama 2025

Melesat Jumlah Pengaduan Soal Pinjol dan Investasi Ilegal Selama 2025

Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilansir 9 Januari 2026, tahun 2019 – 2020 kasus pinjol dan penawaran investasi ilegal itu sempat mencapai puncaknya, dengan jumlah entitas ilegal yang diblokir OJK mencapai 2.003 (2019) dan 1.448 (2020).

Terdiri dari 442 investasi ilegal, 1.493 pinjol ilegal, dan 68 gadai ilegal tahun 2019, serta 347 investasi ilegal, 1.026 pinjol ilegal, dan 75 gadai ilegal tahun 2020.

Setelah itu, jumlah entitas ilegal yang diblokir OJK menyusut jauh. Tahun 2021 hanya 926 dan 2022 makin turun menjadi 895. Tapi, tahun 2023 angkanya kembali melesat tinggi menjadi 2.288 entitas. Terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.930 pinjol ilegal.

Tahun 2024 jumlahnya makin tinggi lagi, mencapai 3.240 entitas. Yaitu, 310 investasi ilegal dan 2.930 pinjol ilegal. Tahun 2025 angkanya menurun namun tetap jauh lebih tinggi dibanding 2019-2021. Yaitu, mencapai 2.617 entitas (354 investasi ilegal dan 2.263 pinjol ilegal).

Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, OJK sendiri menerima 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal. Sebanyak 21.249 pengaduan mengenai pinjol ilegal, dan 4.971 pengaduan terkait investasi ilegal. Jumlah pengaduan 2025 ini juga meningkat tinggi.

Selama 1 Januari-31 Desember 2024, OJK tercatat menerima 16.231 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Sebanyak 15.162 pengaduan menyangkut pinjol ilegal dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal.

Selama 2023 jumlah pengaduan bahkan hanya 9.380. Terdiri dari 8.991 pengaduan mengenai pinjol ilegal dan 388 pengaduan tentang investasi ilegal. Jadi, eksistensi pinjol dan investasi ilegal ternyata tidak ada surutnya, bahkan makin berbiak.

Baca juga: Terus Ditindak, Investasi dan Pinjol Ilegal Tetap Marak

Selain menghentikan ribuan situs pinjol dan penawaran investasi ilegal itu, OJK juga menemukan ribuan nomor kontak penagih (debt collector) pinjol ilegal. Tahun 2025 mencapai 2.422 nomor dan telah mengajukan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Itu di luar 61.341 nomor kontak pelaku scam (scammer) yang dilaporkan korban scam, yang juga telah diajukan ke Komdigi untuk diblokir.

Berita Terkait

Ekonomi

Pemerintah Tetap Optimis Ekonomi 2026 Tumbuh 5,4 Persen, Bahkan Bisa Lebih Tinggi

Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) memperkirakan,...

IMF: Ekonomi RI 2025 Hanya Akan Tumbuh 5 Persen

Dana Moneter Internasional (IMF) menilai, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan...

Modal Asing Masih Terus Keluar, Tapi Rupiah Kembali Menguat

Pekan lalu nilai tukar rupiah sempat mendekati Rp17.000 per...

Berita Terkini