OJK Serahkan eks CEO perusahaan pinjol Investree Adrian Gunadi ke Kejaksaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana keuangan yang dilakukan dua pengurus perusahaan fintech lending atau pinjol PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Kamis, 22 Januari 2026, penyidik OJK menyerahkan tersangka utama Adrian Asharyanto Gunadi (AAG) dan tersangka kedua APP, serta barang bukti perkara, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum, menandai berakhirnya proses penyidikan dan dilanjutkan dengan penanganan perkara ke tahap penuntutan.
Mengutip keterangan OJK, Jum’at (23/1/2026), perkara tindak pidana keuangan ini terjadi selama 2017-2023, dengan modus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin (unregistered lender), yang disertai janji pemberian imbal hasil tetap per bulan, sehingga merugikan masyarakat dan mengganggu integritas sektor jasa keuangan.
Penyidik OJK telah menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 237 huruf a UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.
Baca juga: Eks CEO Perusahaan Pinjol Investree Adrian Gunadi yang Buron Dipulangkan ke Indonesia
Dalam tahap penyidikan, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan kabur ke Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian melakukan berbagai langkah penangkapan melalui koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, yang menghasilkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
Melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencabutan paspor terhadap para tersangka.
Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB, dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025, dan selanjutnya dititipkan di Rutan Bareskrim Polri guna kepentingan proses hukum.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Investree, Bosnya Kabur ke Luar Negeri
OJK menyebut sinergi lintas kementerian/lembaga merupakan elemen penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, guna menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.