Sidang Gugatan Kalibata City vs Gubernur Jakarta dan PAM Jaya: Warga Bayar Air Terlalu Mahal
Sidang gugatan perdata yang diajukan warga Rumah Susun Kalibata City, Jakarta Selatan, melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), terhadap Perumda PAM Jaya dan Gubernur DKI Jakarta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan dengan nomor perkara 631/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst itu menyoroti dugaan kesalahan penerapan golongan pelanggan dan tarif air bersih, yang dinilai merugikan penghuni sejak lama. Perkara telah memasuki sidang ke-6 setelah mediasi dinyatakan gagal mediasi.
Dalam sidang lanjutan, pihak Tergugat mengajukan eksepsi, gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh BUMD PAM Jaya seharusnya diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di pengadilan negeri.
Namun, dalil itu dibantah tegas oleh kuasa hukum penggugat Haris Candra. Ia menegaskan, perkara yang diajukan bukan sengketa tata usaha negara, melainkan sengketa keperdataan yang menyangkut hak warga sebagai konsumen.
“Ini sengketa keperdataan terkait pembayaran tarif air PAM, bukan sengketa tata usaha negara. Karena itu kami ajukan ke Pengadilan Negeri,” kata Haris Candra saat memberikan keterangan di sela-sela Sidang ke-6 gugatan warga Kalibata City beberapa waktu lalu di PN Jakarta Pusat.
“Tarif air PAM yang dibayar penghuni Kalibata City, tidak sesuai dengan status bangunan yang merupakan hunian,” lanjutnya melalui keterangan PPPSRS Kalibata City dikutip Senin (26/1/2026).
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan keterangan ahli yang diajukan tergugat, terkait eksepsi kewenangan absolut atau kompetensi mengadili. Pihak Penggugat tidak menghadirkan ahli karena meyakini ini soal kompetensi absolut.
Kompetensi absolut adalah kewenangan mutlak badan peradilan untuk memeriksa jenis perkara tertentu berdasarkan objek dan subjeknya, dan tidak dapat diperiksa oleh peradilan lain. “Karena itu kami yakin gugatan ini harus diselesaikan di pengadilan negeri, bukan di PTUN,” jelas Haris.
Baca juga: Warga Rusun Bayar Air Bersih Jauh Lebih Mahal Daripada Penghuni Rumah Mewah

Salah penerapan golongan tarif
Dalam pokok perkara, PPPSRS Kalibata City menuding PAM Jaya telah keliru menerapkan tarif air, dengan memasukkan Kalibata City ke dalam golongan Rumah Susun Menengah (kode 5F3).
Padahal, berdasarkan izin pembangunan dan berbagai dokumen resmi pemerintah, kawasan tersebut berstatus Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik). Dengan status tersebut, Kalibata City seharusnya masuk golongan Rumah Susun Sederhana (kode 5F2) yang memiliki tarif air lebih rendah. “Inilah yang kami anggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh PAM Jaya,” ujar Haris usai sidang.
Status rusunami Kalibata City tercantum jelas dalam sejumlah dokumen resmi. Antara lain Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Surat Pengesahan KA ANDAL Pembangunan Rusunami, serta surat dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat.
Berdasarkan ketentuan tarif yang berlaku, penghuni rusunami seharusnya dikenakan tarif:
-Rp3.550 per m³ untuk pemakaian 0–10 m³
-Rp6.750 per m³ untuk pemakaian 11–20 m³
-Rp7.500 per m³ untuk pemakaian di atas 20 m³
Namun, PAM Jaya justru membebankan tarif rumah susun menengah dengan kisaran Rp4.900 hingga Rp12.500 per m³. “Akibat kebijakan itu, sejak Agustus 2010 sampai September 2025, terdapat selisih pembayaran hingga miliaran rupiah yang harus ditanggung penghuni,” ungkap Haris.
Bantahan atas dalil gugatan kabur
PAM Jaya sendiri menyebut gugatan penggugat kabur (obscuur libel), karena tidak menguraikan unsur esensial perbuatan melawan hukum, khususnya unsur “melawan hukum” itu sendiri, dan hanya fokus pada unsur “perbuatan”.
Namun bantahan itu ditepis pihak penggugat. Haris menegaskan,unsur perbuatan melawan hukum telah diuraikan secara jelas dalam gugatan. “Berdasarkan alasan-alasan, fakta-fakta, serta bukti yang kami ajukan, telah terbukti secara yuridis, tergugat melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” tegas Haris.
Jalur administratif tak digubris
Ketua PPPSRS Kalibata City Musdalifah Pangka yang juga hadir bersama 30 warga dalam persidangan, menyatakan mereka menggugat setelah berbagai upaya administratif tidak mendapat respons.
“Kami sudah kirim surat, somasi, bahkan audiensi. Tapi, tidak ada tindak lanjut. Warga terus dirugikan, jadi kami terpaksa menggugat,” katanya.
Baca juga: Pengenaan Tarif PAM untuk Rusun Tidak Adil, Senator Azran Akan Pertemukan Warga dengan Gubernur DKI
Ia menekankan, langkah hukum ini bukan untuk menyerang institusi pemerintah, melainkan untuk memperjuangkan hak penghuni rusunami.
“Kalibata City dibangun sebagai bagian dari program hunian terjangkau, bukan properti komersial. Kalau pemerintah sendiri tidak konsisten dengan status bangunan yang mereka sahkan, bagaimana kami bisa percaya hak-hak warga dilindungi?” tanyanya.
Musdalifah berharap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dapat menjadi momentum koreksi kebijakan, sekaligus membuka jalan bagi pengembalian kelebihan pembayaran tarif air yang selama ini ditanggung warga.