Pemerintah: Implementasi Kebijakan Akan Jawab Kekhawatiran Moody’s
Lembaga pemeringkat global Moody’s menurunkan outlook (prospek) surat utang Indonesia dari stabil menjadi negatif. Salah satu alasannya, adalah menurunnya prediktabilitas kebijakan pemerintah, yang berpotensi melemahkan efektivitas kebijakan tersebut serta kualitas tata kelola pemerintahan.
Dengan kata lain, Moody’s melihat risiko penurunan kepastian kebijakan pemerintah, yang bila berlanjut dapat berimplikasi terhadap kinerja perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Fokus pemerintah mendorong pertumbuhan melalui program-program populis seperti MBG dan perumahan terjangkau, meningkatkan belanja publik, padahal penerimaan negara merosot, yang dinilai membawa risiko fiskal.
Tekanan fiskal berpotensi meningkat bila program-program populis itu diperluas, mengingat ukuran anggaran pemerintah relatif kecil dibandingkan skala ekonomi nasional Indonesia.
Moody’s juga menyoroti pembentukan lembaga investasi Danantara, yang dinilai menimbulkan ketidakpastian terkait sumber pendanaan, tata kelola, dan prioritas investasinya.
Menanggapi penilaian Moody’s itu, pemerintah melalui Kemenko Perekonomian menyatakan, kendati menurunkan outlooknya, Moody’s tetap mempertahankan sovereign credit rating Indonesia di level Baa2 atau investment grade (layak investasi).
Hal itu mencerminkan pandangan tentang ketahanan ekonomi nasional serta kekuatan fundamental struktural yang solid. Didasarkan pada kekuatan endowment sumber daya alam, demografi yang menguntungkan, serta kebijakan fiskal dan moneter yang prudent dan konsisten. Afirmasi Moody’s itu juga menunjukkan kepercayaan terhadap kemampuan Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Menurut Kemenko Perekonomian, fundamental ekonomi Indonesia hingga saat ini tetap terjaga. Tercermin dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) 5,39 persen pada Q4-2025, tertinggi sejak pandemi Covid-19, dan 5,11 persen sepanjang 2025, dengan defisit fiskal di bawah 3 persen PDB, serta rasio utang pemerintah sekitar 40 persen PDB.
“Terkait perubahan outlook, kami yakin perkembangan kebijakan dan kerangka kelembagaan yang telah dan sedang diimplementasikan, akan menjawab kekhawatiran yang disampaikan (Moody’s),” kata Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto melalui keterangan resmi dikutip Senin (9/2/2026).
Untuk mendorong geliat investasi, pemerintah telah menyelesaikan kerangka hukum dan kelembagaan Danantara secara komprehensif melalui UU No 1/2025 sebagai dasar pembentukan badan pengfelola investasi negara itu, dan UU No 16/2025 yang mengatur pemisahan fungsi regulasi Badan Pengelola BUMN dan fungsi operasional Danantara.
Dalam implementasinya, Danantara telah mempresentasikan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026 kepada Komisi XI DPR. Hal itu sejalan dengan catatan Moody’s, bahwa pemerintah telah menetapkan kerangka hukum dan kelembagaan untuk Danantara melalui berbagai instrumen legislatif.
Baca juga: Moody’s Juga Turunkan Outlook Surat Utang Korporasi dan Bank-Bank Besar Indonesia Termasuk BTN
Terkait sistem koordinasi pembiayaan yang lebih terstruktur dan terarah, program prioritas nasional tetap dibiayai melalui APBN sesuai dengan kerangka fiskal yang berlaku. Sementara pembiayaan pembangunan lainnya didukung Danantara.
Pemisahan peran pembiayaan ini, menjaga disiplin fiskal dengan mempertahankan defisit APBN di bawah 3 persen, sekaligus memobilisasi sumber pembiayaan alternatif guna mendukung agenda pembangunan nasional secara berkelanjutan tanpa menimbulkan beban berlebihan terhadap anggaran negara.
Komitmen terhadap kerangka fiskal yang berlaku juga terus ditegaskan. Tercermin dari realisasi defisit APBN 2025 sebesar 2,92 persen atau di bawah batas 3 persen, serta persetujuan APBN 2026 dengan target defisit 2,68 persen.
Kebijakan prioritas pemerintah seperti MBG, diposisikan sebagai investasi strategis pada penguatan human capital, dengan 22.091 dapur komunitas telah beroperasi, lebih dari 55 juta penerima manfaat, serta penciptaan lebih dari 1 juta lapangan kerja.
Semuanya dibiayai dengan mengoptimalisasi APBN, melalui kebijakan efisiensi anggaran (Instruksi Presiden No 1/2025) untuk pengeluaran administratif tanpa mengurangi program pembangunan inti.
Di bidang pasar modal, reformasi struktural terus dipercepat melalui koordinasi antara pemerintah, OJK, dan Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan langkah-langkah mencakup peningkatan minimum free float menjadi 15 persen, penguatan transparansi ultimate beneficial ownership, percepatan demutualisasi bursa efek, serta peningkatan kualitas keterbukaan informasi.
Draf regulasi terkait dijadwalkan dipublikasikan Maret 2026, sejalan dengan instruksi Presiden untuk mempercepat penguatan integritas dan tata kelola pasar modal nasional.
Baca juga: Moody’s Turunkan Prospek Utang RI, Rupiah Melemah
Ke depan, pemerintah berkomitmen terus memperkuat kredibilitas kebijakan melalui konsistensi kebijakan fiskal dengan mempertahankan defisit di bawah 3 persen, transparansi tata kelola Danantara melalui konsultasi reguler dengan DPR dan publikasi kinerja, reformasi pasar modal dengan implementasi kebijakan free float 15 persen dan penguatan integritas pasar, serta koordinasi kebijakan yang efektif melalui sinergi antar kementerian/lembaga.
“Seperti disampaikan Menko Airlangga, komunikasi menjadi penting. Danantara dan perbankan Indonesia diharapkan memberikan penjelasan kepastian arah fiskal dan moneter Indonesia ke lembaga-lembaga pemeringkat global,” pungkas Juru Bicara Haryo.