Perumahan, BBM, Listrik, Beras dan Rokok, Tetap Menjadi Penyumbang Utama Kemiskinan
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan akhir pekan ini, secara umum selama September 2014–September 2025, tingkat kemiskinan di Indonesia menurun, baik secara umlah maupun persentase, kecuali pada Maret 2015, Maret 2020, September 2020, dan September 2022.
Tingkat kemiskinan tertinggi selama periode tersebut tercatat pada Maret 2015, dengan jumlah penduduk miskin mencapai 28,59 juta orang atau 11,22 persen.
Peningkatan jumlah dan persentase penduduk miskin pada Maret 2015 dan September 2022 terjadi, karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Sementara kenaikan pada Maret dan September 2020 disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Ekonomi yang berangsur pulih pasca pandemi, membuat tingkat kemiskinan juga mulai berangsur turun dari Maret 2021 hingga September 2025.
Pada September 2025, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 23,36 juta orang. Menurun 0,49 juta dibanding Maret 2025 atau menurun 0,70 juta dibanding September 2024.
Secara persentase, penduduk miskin September 2025 mencapai 8,25 persen, menurun 0,22 persen poin terhadap Maret 2025 dan 0,32 persen poin terhadap September 2024.
Selama Maret 2025–September 2025, jumlah penduduk miskin perkotaan meningkat 0,09 juta orang, di perdesaan turun 0,40 juta orang. Persentase kemiskinan di perkotaan naik dari 6,73 persen menjadi 6,60 persen, di perdesaan turun dari 11,03 persen menjadi 10,72 persen.
Baca juga: Begini Penjelasan BPS Soal Perbedaan Angka Kemiskinan Bank Dunia dengan BPS
Masih Pulau Jawa
Persentase penduduk miskin terbesar ada di Pulau Maluku dan Papua, sebesar 18,22 persen. Sedangkan persentase penduduk miskin terendah ada di Pulau Kalimantan, sebesar 5,02 persen. Namun, secara jumlah, sebagian besar penduduk miskin masih berada di Pulau Jawa (12,32 juta orang), terendah di Pulau Kalimantan (0,88 juta orang).
Garis Kemiskinan (GK) pada September 2025 mencapai Rp641.443,00 per kapita per bulan, naik 5,30 persen dibandingkan Maret 2025 dan 7,76 persen dibanding September 2024.
GK per rumah tangga miskin adalah gambaran besarnya nilai rata-rata rupiah minimum yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga, untuk memenuhi kebutuhannya agar tidak dikategorikan miskin.
Dengan rata-rata jumlah anggota keluarga 4,76 orang per rumah tangga pada September 2025, secara rata-rata GK per rumah tangga miskin pada September 2025 mencapai Rp3.053.698/bulan, naik 6,21 persen dibanding Maret 2025 sebesar Rp2.875.235/bulan atau Rp609.160 per kapita/bulan dengan rata-rata 4,72 orang per rumah tangga.
GK adalah nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi, agar orang tidak dikategorikan miskin. Penduduk miskin adalah penduduk dengan rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan.
GK terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM). Sumbangan makanan pada GK masih jauh lebih besar dibandingkan bukan makanan. Pada Septenber 2025, sumbangan GKM terhadap GK di perkotaan mencapai 73,81 persen, di perdesaan 76,11 persen.
Perumahan dan beras
Pada September 2025, komoditas makanan yang memberikan sumbangan terbesar pada GK, baik di perkotaan maupun perdesaan, pada umumnya hampir sama.
Beras masih memberi sumbangan terbesar, sebesar 21,10 persen di perkotaan dan 24,62 persen di perdesaan. Rokok kretek filter memberikan sumbangan terbesar kedua (10,41 persen di perkotaan dan 9,11 persen di perdesaan).
Komoditas lainnya adalah telur ayam ras (4,48 persen di perkotaan dan 3,71 persen di perdesaan), daging ayam ras (4,35 persen di perkotaan dan 3,42 persen di perdesaan), kopi bubuk & kopi instan (sachet) (2,39 persen di perkotaan dan 2,38 persen di perdesaan), dan mie instan (2,35 persen di perkotaan dan 2,04 persen di perdesaan).
Komoditas bukan makanan yang memberikan sumbangan terbesar, baik pada GK perkotaan dan perdesaan, adalah perumahan (9,00 persen di perkotaan dan 9,08 persen di perdesaan), bensin (2,88 persen di perkotaan dan 2,90 persen di perdesaan), dan listrik (2,65 persen di perkotaan dan 1,64 persen di perdesaan).