Kementerian PKP Targetkan Akad Kredit Rusun Subsidi 10.000 Unit Tahun Ini
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan komitmennya menghadirkan kebijakan rumah susun (rusun) subsidi yang berpihak pada rakyat melalui proses yang inklusif dan partisipatif. Ia menegaskan hal itu dalam acara Sosialisasi Rancangan Keputusan Menteri PKP tentang Rumah Susun (Rusun) Subsidi di Jakarta, Selasa malam (17/3/2026).
Menteri PKP menyatakan, sebelum menandatangani keputusan tersebut, pemerintah ingin menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan perumahan. Mulai dari masyarakat, perbankan, pengembang, kontraktor, hingga lembaga seperti Danantara dan Kantor Staf Presiden (KSP), yang diundang kehadirannya pada acara tersebut.
“Saya tidak mau menjadi menteri yang tidak mendengar suara ekosistem. Rakyat harus kita tempatkan sebagai subjek, bukan objek dalam setiap kebijakan publik,” katanya dikutip dari keterangan Kementerian PKP, Rabu (18/3/2026).
Dalam rancangan Kepmen tersebut, Kementerian PKP memastikan tenor pembiayaan rusun subsidi selama 30 tahun, dengan suku bunga yang diupayakan sebesar 6 persen per tahun.
Selain itu, pengembangan dan pemasaran rusun subsidi akan menggunakan skema inden (pesan dan tunggu serah terima sekian tahun kemudian), yang diklaim telah mendapat dukungan dari perbankan, pengembang, serta lembaga terkait lainnya.
Luas unit rusun subsidi akan diperluas hingga maksimal 45 meter persegi, dari sebelumnya hanya berkisar 21 hingga 36 meter persegi. Dengan perluasan ini, unit rusun dimungkinkan memiliki dua hingga tiga kamar, sehingga lebih layak bagi keluarga.
Menteri PKP juga menekankan pentingnya mendengar langsung suara penghuni rusun, khususnya terkait biaya pengelolaan seperti Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), tarif listrik, dan air.
“Kita tidak boleh hanya bicara dari atas (tentang harga jual). Kita juga harus turun, mendengar langsung kebutuhan warga (yang tinggal di rusun) agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Baca juga: Rusun Subsidi di Lahan Komdigi di Depok Bisa Menampung 500 Ribuan MBR
Dalam acara tersebut, Menteri PKP juga menerima berbagai usulan dari perbankan terkait skema pembiayaan seperti rent to own, dan pengembangan secondary market untuk rusun subsidi guna memperluas akses kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pada tahap awal, pemerintah melalui BP Tapera menargetkan realisasi akad kredit rusun subsidi sekitar 10.000 unit tahun ini.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, perluasan unit rusun subsidi hingga 45 meter persegi akan meningkatkan kelayakan hunian, karena standar minimal kebutuhan ruang adalah 7,2 meter persegi per kapita.
Erlan Kallo dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang turut hadir dalam acara di atas menghargai sikap Kementerian PKP yang juga mendengarkan masukan dari penghuni rusun, sebelum menetapkan kebijakan mengenai rusun subsidi.
Erlan menyatakan, kebijakan rusun subsidi memang tidak bisa hanya fokus pada penetapan harga jual, tapi juga mempertimbangkan biaya tinggal penghuninya.
“Biaya tinggal di rusun itu mahal, mulai dari IPL (service charge) sampai biaya listrik dan air. Banyak penghuni rusun yang kesulitan membayarnya. Karena itu pemerintah juga perlu mempertimbangkan soal ini dalam kebijakan rusun. Fokusnya bagaimana MBR penghuni rusun mampu memenuhi kewajiban tersebut,” kata Erlan kepada housingestate.id.
Baca juga: Pembangunan Rusun Subsidi di Meikarta Dimulai, Jadi Proyek Percontohan
Sementara itu Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan, penyaluran subsidi perumahan dengan skim FLPP selama ini masih sangat didominasi rumah tapak.
Padahal, kebutuhan hunian di perkotaan yang jauh lebih tinggi tidak mungkin lagi dipenuhi dengan rumah tapak. Karena itu tahun ini BP Tapera mendorong penguatan kebijakan dan strategi untuk meningkatkan pemanfaatan rumah susun sebagai solusi perumahan di perkotaan.
Sejumlah langkah strategis untuk mendorong pengembangan rusun itu, antara lain perpanjangan tenor kredit pemilikan apartemen/rusun (KPA) hingga 30 tahun, simplifikasi proses pembiayaan, digitalisasi layanan, serta penguatan kolaborasi dengan perbankan, pengembang, dan pemerintah daerah.