Rupiah Tembus Rp17.000, BI Belum Berani Turunkan BI Rate
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terus melemah dalam beberapa bulan terakhir. Puncaknya bulan ini menyusul konflik terbuka AS/Israel dengan Iran yang membuat ketidakpastian ekonomi global makin tinggi.
Para investor asing yang was-was menarik duitnya dari negara-negara berkembang (emerging markets) seperti Indonesia, untuk dipindahkan ke instrumen yang dianggap lebih aman (safe haven) seperti USD, emas, dan obligasi negara-negara kuat.
Akibatnya nilai tukar mata uang negara-negara emerging markets melemah, termasuk Indonesia yang sempat menembus level Rp17.000 per USD. Rabu (18/3/2026), Bank Indonesia (BI) mencatat kurs rupiah di JISDOR berada di level Rp16.982 per USD.
Pelemahan rupiah itu membuat BI belum berani menurunkan lagi bunga acuan BI Rate, guna mendorong penurunan bunga dana dan kredit di perbankan lebih lanjut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Fokus BI adalah stabilisasi nilai tukar rupiah agar tidak merosot lebih dalam. Penurunan BI Rate bisa memicu pelarian modal asing lebih besar, karena imbal hasil (yield) investasi di Indonesia dianggap makin tidak menarik.
Karena itu Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 Maret 2026 memutuskan, tetap mempertahankan BI-Rate 4,75 persen, suku bunga Deposit Facility 3,75 persen, dan suku bunga Lending Facility 5,50 persen. Dengan demikian BI RFate 4,75 persen bertahan selama 5 bulan terakhir tanpa perubahan (turun atau naik).
Menurut keterangan hasil RDG BI yang dipublikasikan, Selasa (17/3/2026), keputusan ini untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak memburuknya kondisi global akibat perang di Timur Tengah, serta menjaga pencapaian sasaran inflasi 2026-2027 di kisaran 2,5±1%.
Hasil RDG itu menyatakan, BI akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan moneter untuk memperkuat ketahanan eksternal dari kemungkinan eskalasi perang Timur Tengah, termasuk menempuh langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Sementara kebijakan makroprudensial tetap diperkuat, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap mempertahankan stabilitas sistem keuangan.
Baca juga: Inflasi Tinggi, BI Tahan Bunga Acuan BI Rate 4,75 Persen
Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam mempertahankan stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi, didukung dengan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
-Memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi baik transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik
-Memperkuat strategi operasi moneter pro-market untuk menarik aliran masuk investasi portofolio asing, dan memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan melalui pengelolaan struktur suku bunga dan volume instrumen moneter, serta transaksi SBN di pasar sekunder secara terukur
-Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah melalui antara lain:
o. Penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah dari USD100 ribu per pelaku per bulan menjadi USD50 ribu per pelaku per bulan
o. Peningkatan threshold jual DNDF/Forward dari USD5 juta per transaksi menjadi USD10 juta per transaksi,
peningkatan threshold beli dan jual swap dari USD5 juta menjadi USD10 juta per transaksi
o. Memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas, dari USD100 ribu menjadi USD50 ribu yang akan mulai berlaku April 2026