Pemkot Parepare Komitmen Penuhi RTH 30 Persen

Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan berkomitmen memenuhi Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30 persen dari luas wilayah sebagai upaya menyediakan paru-paru kota bagi warga setempat.
“Komitmen ini dapat dilihat dari Pemkot Parepare bersama DPRD mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi Perda,” kata Plt Sekda Parepare Mstafa Mappangara menanggapi upaya yang dilakukan pihak Pemkot dalam memenuhi RTH 30 persen, Minggu.
Menurut dia, pengesahan Perda itu akan menjadi jaminan bagi masyarakat Parepare mendapatkan kualitas lingkungan dan udara yang sehat tersebut, dicapai Pemerintah Kota Parepare dan DPRD Kota Parepare dalam rapat paripurna DPRD Parepare belum lama ini.
Dia mengatakan, pengesahan Perda ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemkot Parepare memenuhi capaian 30 persen ketersediaan lahan yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Lebih jauh Mustafa mengatakan, tingginya angka pertumbuhan ekonomi di Kota Parepare saat ini berada di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, berdampak pada penggunaan lahan yang sangat terbatas.
Menurut dia, kondisi ini harus dapat diantisipasi oleh pemerintah daerah melalui ketersediaan regulasi yang jelas, sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan lahan dan ruang yang lestari.
Dia berharap, SKPD terkait segera mensosialisasikan Perda dimaksud, serta mempersiapkan perangkat hukum aturan pelaksanaannya yang lebih teknis.
“Dengan demikian, legalitas dan kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan,” kata Mustafa. Ant