Pemda Harus Berperan Mengawasi Pelaksanaan Hunian Berimbang
Pemerintah Kabupaten dan Kota diminta lebih berperan dalam mengawasi pelaksanaan hunian berimbang 1 : 2 : 3. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (pasal 9 ayat 2), pengembang yang membangun rumah mewah diwajibkan membangun rumah menengah dan rumah sederhana dengan perbandingan 1 : 2 : 3.
“Undang-Undang ini sudah disahkan sejak 2011 dan sudah melalui tahap transisi selama satu tahun, tapi hingga saat ini di lapangan masih banyak pengembang yang tidak melaksanakan kewajibannya. Karena itu dibutuhkan peran Pemda untuk mendorong, karena pemenuhan rumah untuk rakyat miskin harus melibatkan pihak swasta,” ujar Sekretaris Kemenpera (Sesmenpera) Rildo Ananda Anwar, saat membuka Rapat Koordinasi Regional Kemenpera Tahun 2014 di Medan, Sumatera Utara, Kamis (19/6).
Pemda, kata Rildo, jangan mendiamkan saja apabila ada pengembang di wilayahnya membangun properti komersial tanpa diikuti pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dia juga mengimbau pengembang agar dalam mengembangkan proyek juga melihat kondisi masyarakat sekitarnya. “Kemenpera juga akan terus berupaya agar kebijakan serta peraturan perundang-undangan yang terkait perumahan bisa dilaksanakan dengan baik di lapangan,” imbuhnya.
Peran Pemda sangat penting karena mereka paling tahu kondisi di lapangan. Pemda pula yang mengeluarkan izin pembangunan perumahan di wilayahnya. “Kemenpera sudah membuat kebijakan untuk penyediaan hunian bagi MBR, tapi pelaksanaan di lapangan Pemda yang berperan,” ujarnya. Yudis
