Sambut MEA, Kepemilikan Properti Asing di Indonesia Perlu Dibuka
Menyambut datangnya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang mulai berlaku tahun depan, Indonesia perlu membuka diri terhadap kepemilikan properti orang asing. Para pekerja asing yang jumlahnya akan bertambah banyak, terutama dari negara-negara Asean, merupakan pasar potensial bagi industri properti manasional.
“Menyambut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Indonesia harus membuka keran kepemilikan asing (foreign ownership), ini akan membuat pasar properti di Indonesia semakin bagus dan berkembang,” ujar ekonom Faisal Basri pada acara Seminar Nasional REI bertema Peningkatan Peran Indonesia Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 dan Daya Saing Sektor Properti di Jakarta, Rabu ((25/6).

Menurut Faisal, dibukanya kepemilikan properti asing di Indonesia akan menggairahkan dan menumbuhkan investasi. Tingkat kepercayaan asing terhadap Indonesia juga akan meningkat. Sebab, dengan tinggal dan memiliki properti di Indonesia orang-orang asing itu akan merasakan sendiri bahwa Indonesia nyaman dan aman.
Faisal membandingkan dengan negara tetangga Singapura yang propertinya banyak dimiliki orang asing, terutama warga negara Indonesia. “Tidak jadi soal orang Indonesia banyak beli properti di Singapura, tapi kita juga harus mengizinkan orang asing beli properti di Indonesia, agar pasar kita lebih bergairah,” katanya.
MEA yang mulai berlaku tahun 2015 mendatang akan diprediksi membawa dampak positif terhadap sektor properti. Kendati demikian, pria kelahiran Bandung 6 November 1959 ini mengingatkan, pengembang lokal harus siap bersaing dan meningkatkan kualitas produknya. Nantinya bukan hanya modal yang masuk tapi juga tenaga kerja dan wisatawan asing sehingga kebutuhan properti seperti perkantoran, hotel, dan pusat belanja juga akan tumbuh.
“Jangan takut memberi izin orang asing memiliki properti di Indonesia, mereka tidak akan membawa pulang tanah dan propertinya ke negaranya,” imbuh calon gubernur DKI Jakarta yang dikalahkan Joko Widodo itu.
Sebenarnya kepemilikan properti di Indonesia bukan tertutup sama sekali. Melalui PP No. 41/1996, orang asing dan badan hukum asing di Indonesia boleh memiliki properti di Indonesia. Hanya ketentuan itu dinilai setengah hati dan kurang sosialisasi. Menurut ketentuan itu orang asing hanya boleh memiliki properti di atas tanah hak pakai dengan masa berlaku 25 tahun.
Masalahnya, semua properti yang dibangun pengembang statusnya hak guna bangunan (HGB), bukan hak pakai. Masa berlaku 25 tahun juga dinilai terlalu singkat dan tidak menarik bagi investor asing. Di negara-negara tetangga masa berlaku hak pakai 70-99 tahun, seperti di Thailand, Tiongkok, dan Singapura. Erwin Kallo, pengamat hukum properti, pernah mengatakan, status hak pakai sebetulnya tidak menjadi masalah. Properti di atas tanah hak pakai memiliki nilai sama karena bias diagunkan atau menjadi kolateral di bank. “Masalahnya hal ini tidak disosialisasikan,” katanya. Yudis