Sektor Properti Tidak Siap Hadapi Pasar Bebas Asean

Kekhawatiran tentang ketidaksiapan dunia bisnis Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang mulai berlaku tahun 2015 akan menjadi kenyataan. Sektor properti merupakan salah satu yang paling tidak siap menyambut pasar bebas itu. Menurut Ketua Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta, Amran Nukman, sektor properti yang cukup menggiurkan di tanah air akan dimasuki pengembang dari negara-negara Asean. Mereka sudah melakukan penjajakan dengan berkunjung ke Indonesia. Salah satunya asosiasi real estat dari Philipina yang belum lama ini berkunjung ke REI DKI.
Amran menyebutkan, para pengembang dan investor asing itu akan menjadi ancaman pengembang lokal. Mereka itu punya kekuatan modal dan akan membawa dana murah ke Indonesia. Dengan kekuatan itu mereka akan merebut pasar di Indonesia. “Mereka datang ke sini bawa dana murah, sementara dana kita mahal, nantinya mereka bisa jual produk yang lebih murah,” ujarnya kepada housing-estate.com di Jakarta, Selasa (30/9).
MEA sebetulnya positif bagi perkembangan dunia bisnis di Indonesia karena akan banyak dana dari luar negeri masuk. Masalahnya dunia bisnis tanah air belum siap sehingga dikhawatirkan Indonesia hanya menjadi pasar produk asing. Selain soal dana, Amran menyebut pengembang masih menghadapi ekonomi biaya tinggi dari berbelitnya proses perizinan. Selain sejumlah aturan juga menghambat bisnis properti. Bila tidak segera diperbaiki hal ini akan menyulitkan pengembang lokal bersaing dengan pengembang asing.
REI berharap Wakil Gubernur DKI Basuki T. Poernama (Ahok) yang akan segera menggantikan Joko Widodo menjadi gubernur, dapat mengembangkan kepemimpinan yang proswasta. “Kami menyambut gaya Gubernur Ahok yang seperti memimpin perusahaan, segala kendala semoga segera dapat diselesaikan (dengan gaya kepemimpinanya itu),” tambahnya.
Ia berharap Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Ahok dapat menelorkan aturan yang aplikatif. Selama ini banyak aturan sulit diimplementasikan karena penetapannya kurang disosialisasikan. Amran menyebut antara lain kewajiban fasos-fasum, batasan KLB, dan denda SP3L. Yudis