Hadapi MEA, Pengembang Asing Perlu Disertifikasi

Pemberlakuan pasar bebas ASEAN atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akhir tahun 2015 ditanggapi santai Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussy. Menurutnya, belum berlaku MEA pun dari luar maupun dari dalam negeri sudah bebas berbisnis di kawasan ASEAN.

“Developer kita seperti Ciputra atau Lippo sudah mengembangkan proyek di luar negeri, dari Singapura ataupun Hong Kong juga sudah ada yang buat proyek di sini, jadi apa yang aneh? Jadi MEA ini nggak perlu dikhawatirkan karena sekarang pun sudah terjadi,” ujarnya kepada housing-estate.com di Jakarta, Selasa (13/1).
Eddy masih akan melihat regulasi yang akan dibuat pemerintah di sektor properti terkait dengan MEA. Pasalnya, sektor properti berbeda dengan produk-produk perdagangan lainnya. Ia mengakui masuknya pengembang asing dengan membawa modal besar berbunga murah akan menyulitkan pengembang lokal untuk bersaing. Mayoritas pengembang lokal menggunakan modal dana jangka pendek berbunga mahal.
Karena itu Eddy berharap pemerintah mau membuat regulasi tentang sertifikasi pengembang yang akan berbisnis di Indonesia. “Jadi sekarang kuncinya di pemerintah dulu, ke dalam tentu kita bersiap untuk menghadapi pasar bebas tersebut,” imbuhnya.
Eddy juga meyakini pengembang luar yang masuk ke sini hanya akan menggarap proyek bersegmen menengah atas. Kalaupun pengembang asing dengan dukungan dana murahnya bisa membangun hunian untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), barulah boleh menyalahkan pengembang lokal.
“Tapi tentu yang terkait aturan dari pemerintah harus sama, jadi pemerintah kasih A ke pengembang asing dan kasih A ke pengembang lokal. Mereka bisa bangun dan kita tidak, baru namanya kita tidak kompeten,” tandasnya.