Mau Menyusun RDTR, Pemerintah Siapkan Peta Dasar Nasional
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun ini akan membuat peta dasar nasional yang mencakup seluruh wilayah Indonesia. Peta ini diperlukan untuk menyusun rencana detail tata ruang (RDTR). Peta dibuat skala 1:5.000 untuk 219 lokasi atau setara 59.884,5 km2.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang, RDTR ini harus segera dituntaskan karena sistem perencanaan di Indonesia menganut regulatory system yang mensyaratkan penyusunan rencana tata ruang dari hirarki makro sampai mikro. “Penyusunan RDTR memerlukan data informasi yang sesuai kebutuhan bukan semata berbasiskan data yang tersedia tapi juga peta tata ruang,” ujarnya dalam diskusi tentang RDTR di Jakarta, pekan ini.
Budi mengatakan, pemerintah sedang memasuki era pengendalian pemanfaatan ruang yang akan dibarengi dengan ketentuan sanksi. Untuk keperluan itu optimalisasi teknologi informasi penting guna mendukung pengembangan peta RDTR secara online antara pemerintah daerah dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Dengan begitu seluruh proses bisa lebih efektif, transparan, dan efisien. Upaya lainnya yaitu transfer pengetahuan antarlembaga ahli pihak ketiga yang menyusun RDTR serta telah tersedianya draft pedoman pemetaan RDTR sebagai acuan awal dalam menyusun peta RDTR,” jelasnya.
Selain itu juga akan dibentuk forum yang melibatkan planners network. Tujuan forum ini untuk mengawal dan memastikan penyediaan peta dasar ini berjalan efisien dan sesuai rencana. Planners networks beranggotakan para perencana yang aktif di pemerintahan, perguruan tinggi, developer, lembaga penelitian, konsultan, dan legislatif.
