Minggu, Oktober 26, 2025
HomeBerita PropertiHadapi MEA, Broker Properti Harus Punya Standar Kompetensi

Hadapi MEA, Broker Properti Harus Punya Standar Kompetensi

Menjelang berlakunya pasar bebas ASEAN atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akhir tahun ini, Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) menargetkan seluruh broker properti anggotanya sudah tersertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). LSP untuk broker properti sudah terbentuk dan akan mulai beroperasi pada awal tahun depan.

Rakernas AREBI 2015
Rakernas AREBI 2015 via: Kompas.com

“Sertifikasi ini merupakan bagian dari standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) untuk kategori realestat bidang perantaraan perdagangan properti sebagaimana yang diamanatkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 343/2015. Lisensi LSP sendiri sudah dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” ujar Hartono Sarwono, Ketua Umum Arebi saat rapat kerja nasional Arebi di Tangerang, Banten, Kamis (26/11).

Standarisasi kompetensi ini akan membuat para broker lebih professional. Mereka punya standar kemampuan mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja. Untuk itu seluruh broker properti akan diuji dengan materi dasar uji kompetensi dan kurikulum dari SKKNI.

“Kita agak terlambat karena sertifikasi ini sudah diberlakukan di negara-negara tetangga seperti Singapuran dan Malaysia. Ini merupakan babak baru industri broker realestat dan harus bisa dilalui karena kita juga akan bersaing dengan broker dari luar negeri. Syaratnya, mereka yang mau masuk ke sini juga harus tersertifikasi,” tandasnya.

Berita Terkait

Ekonomi

September-Oktober Modal Asing Cabut Rp87 Triliun dari Indonesia

Setelah pekan pertama Oktober 2025 mulai masuk lagi (beli...

Trump Suka-Suka Bikin Kebijakan, Rupiah Kian Melemah

Presiden AS Donald Trump dengan kebijakan suka-sukanya, masih menjadi...

Pertumbuhan Ekonomi Digital Jakarta Tercepat di Asia Tenggara

Posisi Jakarta kian kuat sebagai salah satu ekonomi digital...

Berita Terkini