Sabtu, Desember 6, 2025
HomeBerita PropertiPengembang Usul Pembentukan Dana Abadi Perumahan Urban Fund

Pengembang Usul Pembentukan Dana Abadi Perumahan Urban Fund

Selain memacu mesin ekonomi di setiap daerah, pemerintah perlu mengembangkan kebijakan yang mendukung upaya masyarakat memiliki rumah sendiri dengan lebih mudah. Baik masyarakat berpenghasilan tetap (formal) maupun tidak tetap (informal). Bukan hanya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tapi juga strata masyarakat di bawah MBR (poor).

Pendapat itu disampaikan Ketua Kehormatan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Soelaeman “Eman” Soemawinata dalam diskusi interaktif “Tantangan Perkotaan dan Permukiman Menuju Indonesia Emas 2045” yang diadakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Per akhir 2023 jumlah rumah tangga Indonesia yang belum memiliki rumah sendiri (backlog) menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 9,9 juta unit. Turun dari 12,7 juta unit per akhir 2020. Namun, setiap tahun ada pertambahan keluarga baru sekitar 600.000 – 700.000 unit yang kesemuanya pasti membutuhkan rumah.

Menurut Eman, salah satu kebijakan yang perlu diperkuat agar kelompok MBR dan di bawah MBR bisa menjangkau harga rumah, adalah dengan membuka akses kredit pemilikan rumah (KPR) dengan bunga rendah yang lebih luas. “Selama ini MBR dan yang di bawah MBR kesulitan mengakses KPR, terlebih yang informal (non fix income),” katanya.

Untuk mengatasi persoalan klasik itu, mantan Ketua Umum REI tersebut mengusulkan pembentukan dana abadi perkotaan (urban fund) untuk sektor perumahan. Urban fund akan meringankan beban anggaran pemerintah untuk sektor perumahan, sekaligus memperluas jangkauan layanan kepada semua kelompok masyarakat, karena dapat dijadikan garansi (asuransi) pembiayaan perumahan.

“Sumber dana urban fund harus berupa dana yang tidak memerlukan pengembalian komersial, baik dari pemerintah maupun swasta seperti dana corporate social responsibility (CSR),” ujar Eman. Urban fund bisa memberikan subsidi selisih bunga untuk KPR subsidi plus asuransi KPR termasuk untuk kelompokr informal yang berpenghasilan tidak tetap (non fixed income).

Baca juga: Pengembang ini Bangun Rumah Subsidi Terbanyak

“Dengan begitu bank bisa lebih leluasa melayani permintaan KPR, termasuk dari calon debitur non fix income, karena resikonya sudah terjamin. Setiap KPR sudah ada garansinya dari urban fund,” terang Ketua Badan Kejuruan Tenik Kewilayahan dan Perkotaan Persatuan Insinyur Indonesia (BKTKP PII) itu. Selain untuk penyediaan rumah, dana urban fund juga bisa dipakai untuk membangun rumah sewa, renovasi rumah masyarakat di perkotaan, pedesaan, dan pesisir, serta penataan kampung kumuh.

Saat ini KPR subsidi disalurkan dengan skim Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang anggarannya sepenuhnya dari pemerintah. Bank hanya bertindak sebagai penyalur KPR dengan skim tersebut.
Melalui urban fund, sumber dana bisa lebih beragam. Subsidi KPR diberikan dari hasil pengelolaan dana lembaga tersebut, berupa subsidi selisih bunga dan sejenisnya.

Dengan demikian anggaran pemerintah lebih ringan, dan bank menjadi kreditur atau penyalur KPR subsidi dengan dana yang mereka himpun sendiri. Penyelenggara urban fund bisa lembaga yang sudah ada seperti BP Tapera atau lembaga baru semacam Korea Housing and Urban Guarantee Corporation.

Berita Terkait

Ekonomi

Cadangan Devisa RI Kian Meningkat, November Bertambah USD200 Juta

Cadangan devisa sangat penting bagi sebuah negara untuk menjaga...

Bencana di Sumatera Tekan Target Ekonomi, Purbaya Siapkan Mitigasi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memprediksi pertumbuhan ekonomi pada...

Bank BSI Paparkan Proyeksi Perekonomian 2026

Bank BSI memproyeksikan perekonomian Indonesia tahun 2026 akan tetap...

RUPSLB OCBC Ada Banyak Penyesuaian untuk Perkuat Perusahaan

Bank OCBC NISP (OCBC) telah menyelenggarakan Rapat Ummum Pemegang...

Berita Terkini