Kamis, Oktober 23, 2025
HomeTransportasiTransaksi Tanpa Berhenti Resmi Jadi Sistem Pembayaran Tol

Transaksi Tanpa Berhenti Resmi Jadi Sistem Pembayaran Tol

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol akhir pekan lalu, 20 Mei 2024, yang bisa dilihat di laman resmi Sekretariat Negara. PP itu merupakan revisi atas PP mengenai hal yang sama sebelumnya. Dalam PP Jalan Tol terbaru itu di Pasal 67, dicantumkan mengenai implementasi sistem transaksi jalan tol nontunai nirhenti nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).

Dalam Pasal 67 Ayat 1 disebutkan, pengumpulan tol dapat dilakukan dengan sistem elektronik. Sistem pengumpulan tol secara elektronik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti (MLFF) (Ayat 2). Dengan kata lain pengendara yang melaju di jalan tol bisa terus melaju, tidak perlu berhenti dan tidak perlu lagi menempelkan kartu di gerbang tol seperti saat ini, saat membayar tarif tol secara nontunai dengan teknologi MLFF.

Dalam hal pelaksanaan pengumpulan tol dengan teknologi non-tunai nirsentuh nirhenti dilaksanakan oleh Menteri, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat dikenai biaya layanan (Pasal 67 Ayat 3). Besarnya biaya layanan yang dikenakan kepada pengendara yang menggunakan teknologi MLFF ditetapkan Menteri, dengan memperhatikan biaya operasional pengumpulan tol oleh BUJT sebelum diterapkannya MLFF, dan besarnya pengembalian investasi penerapan teknologi tersebut.

Guna melaksanakan sistem MLFF, Menteri harus menjamin BUJT mendapatkan seluruh pendapatan tol atas setiap kendaraan yang menggunakan jalan tol sesuai golongan kendaraan dan tarif tol (Pasal 67 Ayat 4). Masih dalam ayat yang sama dikatakan, Menteri harus menyediakan serta menjamin ketersediaan dan keberlangsungan layanan pengumpulan tol kepada BUJT.

Selanjutnya dalam Pasal 67 ayat (5), Menteri dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Pelaksana (BUP) untuk melaksanakan pengumpulan tol dengan teknologi non-tunai nirsentuh nirhenti. Kompas.com menyebut BUP atau provider MLFF sejak program dicanangkan adalah PT Roatex Indonesia Tollroad System (RITS), anak usaha Roatex Ltd. Zrt asal Hungaria. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumpulan tol secara elektronik dengan teknologi non-tunai nirsentuh nirhenti sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, diatur dengan Peraturan Menteri (Pasal 67 Ayat 11).

Dengan diterapkannya nanti sistem transaksi MLFF, para pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraannya. Pendaftaran melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri. Pengguna jalan tol yang belum mendaftarkan kendaraannya, terancam sanksi berupa denda administraif secara bertingkat, karena tidak membayar tarif tol saat sistem MLFF diterapkan. Besaran denda hingga 10 kali tarif tol plus pemblokiran STNK bila denda tidak dibayar hingga waktu yang ditentukan.

Baca juga: Teknologi Jadi Andalan Jasa Marga Kelola Arus Mudik-Balik di Tol

MLFF adalah satu dari 16 daftar tambahan baru Proyek Strategis Nasional (PSN). Plt Deputi Bidang Koordinator Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada pers di Jakarta medio Mei lalu menyatakan, MLFF menjadi PSN karena diusulkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui surat rekomendasi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Dengan masuk menjadi PSN, MLFF bisa mendapatkan kemudahan dan keleluasaan dari sisi regulasi, penanganan, sumber pendanaan, koordinasi antar kementerian/lembaga terkait sehingga bisa lebih cepat diwujudkan. Dengan status PSN, proyek juga mendapat penjaminan pemerintah. Program MLFF digarap dengan skema Kerjasama Pemerintah-Badan Usaha (KPBU) tanpa dana APBN dengan nilai investasi Rp4,49 triliun. Tidak disebutkan kapan persisnya teknologi MLFF bisa diterapkan. Yang jelas beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan uji coba di Bali, yang hasilnya masih memerlukan banyak penyempurnaan.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini