Kamis, Oktober 23, 2025
HomeBerita PropertiThe Hud Institute: Segera Operasionalkan BP3 untuk Percepat Pengadaan Rumah Rakyat

The Hud Institute: Segera Operasionalkan BP3 untuk Percepat Pengadaan Rumah Rakyat

The Housing and Urban Development (The HUD) Institute mendesak pemerintah segera mengoperasionalkan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Pasalnya, legalitas pembentukan lembaga nonstruktural itu sangat kuat dan sudah lengkap. Tinggal mengoperasionalkannya.

BP3 bisa mempercepat pengadaan rumah rakyat yang kekurangan (backlog)-nya saat ini masih tinggi. Bahkan, BP3 bisa menjadi mesin penggerak program 3 juta rumah Prabowo-Gibran.

Desakan itu disampaikan pengurus The Hud Institute dalam konferensi pers “Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat melalui Operasionalisasi Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) di Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (12/6/2024).

Pengurus The Hud Institute yang menjadi pembicara antara lain Ketua Majelis Tinggi Andrinof A Chaniago, Ketua Umum Zulfi Syarif Koto, Ketua Muhamad Joni dan Ade Armansyah.

UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan UU Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun sudah mengamanatkan badan atau lembaga yang mempercepat penyelenggaraan perumahan.

UU Cipta Kerja kemudian mempertegasnya dengan mengamanatkan pembentukan lembaga non struktural bernama Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Amanat itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BP3, dengan fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Regulasi turunan yang mengatur soal organisasi dan tata kerja sekretariat BP3, tata cara pengangkatan dan pemberhentian badan pelaksana dan dewan pengawas BP3 juga sudah lengkap. Namun, sampai sekarang BP3 belum juga operasional.

“Padahal, percepatan penyelenggaraan perumahan lewat BP3 adalah terobosan besar dan strategis menjawab masalah perumahan rakyat ke depan,” kata Andrinof.

Karena itu mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas itu, mendesak kelembagaan BP3 segera dieksekusi. “Dan, keberadaannya menjadi dasar hukum bagi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mentransformasi kelembagaan pembangunan perumahan di kawasan perkotaan dan perdesaan,” jelas Andrinof.

Operasional BP3 diperlukan untuk menjawab problematika perumahan yang tidak layak huni, kawasan kumuh kota, backlog yang masih tinggi, dan kesulitan akses terhadap rumah yang dialami MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) khususnya MBR informal.

The HUD Institute sudah mengajukan sejumlah rekomendasi kebijakan dan langkah strategis yang transformatif dan realistis kepada pemerintah, agar bisa menyegerakan operasionalisasi dan pelaksanaan fungsi BP3.

Baca juga: Asmat Amin: Butuh 3 Juta Rumah Per Tahun untuk Selesaikan Backlog Dalam 5 Tahun

Zulfi menyebutkan, rekomendasi yang diusulkan The HUD Institute berdasarkan hasil masukan dari para pemangku kepentingan yang terlibat dalam ekosistem penyediaan dan pembiayaan perumahan.

“Kajian yang kami hasilkan soal BP3 berfokus pada lima isu strategis. Yaitu: tata ruang dan penyediaan tanah, pembiayaan, operasionalisasi BP3, teknik, teknologi, perizinan, dan hunian vertikal, serta penyediaan bahan bangunan strategis,” tuturnya.

Dari hasil kajian itu, The HUD Institute mengusulkan sejumlah rancangan, sehingga BP3 bisa menjadi lokomotif/arranger dalam percepatan pembangunan perumahan MBR di Indonesia ke depan.

Berita Terkait

Ekonomi

Bunga Masih Tinggi, Penyaluran Kredit Stagnan, Kredit yang Belum Dicairkan Besar

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan, penurunan BI-Rate 150...

Mandiri Raih Best Bank in Indonesia, Ini Capaiannya

Bank Mandiri berhasil mempertahankan gelar sebagai Best Bank in...

Berita Terkini