Pasca Demo Kawal Putusan MK, Harga Bapok Menurun, Rupiah Menguat

Belum jelas apakah memang kuat kaitannya atau tidak. Yang terang pasca meredanya demo “Kawal Putusan MK”, harga mayoritas bahan makanan pokok (bapok) atau pangan menurun. Sementara nilai tukar rupiah terus menguat.
Demo dilakukan mahasiswa, para aktivis, akademisi, dan artis pekan lalu menyusul ulah DPR yang dengan sigap merevisi UU Pikada, menyusul terbitnya Putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.
Putusan MK itu menyatakan ambang batas pencalonan kepala daerah bukan lagi 25 persen perolehan suara parpol atau 20 perse kursi DPRD, tapi disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur nonpartai.
Selain itu MK juga menyatakan, syarat usia calon kepala daerah (minimal 30 tahun) dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, bukan saat pelantikan sebagai kepala daerah.
DPR membangkang terhadap putusan MK itu dengan bersegera merevisi UU Pilkada, dengan mempertahankan ambang batas pencalonan 25 persen atau 20 persen, sekaligus menetapkan batas usia minimal calon kepala daerah 30 tahun dihitung sejak si calon dilantik sebagai kepala daerah, mengacu pada putusan MA, bukan saat pencalonan.
Klausul usia ini menurut para pengamat dimaksudkan DPR untuk mengakomodasi Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI yang juga anak Presiden Jokowi, agar bisa mencalonkan diri. Pasalnya saat pendaftaran pencalonan 27-29 Agustus di KPU, usia Kaesang belum genap 30 tahun.
Masyarakat marah dan melakukan demo. DPR kemudian berbalik arah dan tidak melanjutkan revisi UU Pilkada yang mengangkangi putusan MK itu, tapi mematuhinya. Demo mereda dan harga pangan yang sempat meningkat menjelang dan selama demo, berangsur menurun.
Penurunan harga pangan itu bisa dilihat di panel harga pangan di situs Badan Pangan Nasional (Bapanas), Senin (26/8/2024). Harga pangan yang dicantumkan Bapanas di panel harga itu merupakan harga di tingkat pedagang eceran secara nasional.
Harga beras medium misalnya, turun 0,66 persen atau Rp90 menjadi Rp13.530 per kg. Daging ayam ras turun 2,34 persen atau Rp820 menjadi Rp34.190 per kg, telur ayam ras turun 0,77 persen atau Rp220 menjadi Rp28.250 per kg.
Harga minyak goreng kemasan sederhana turun 0,33 persen atau Rp60 menjadi Rp17.980 per kg, minyak goreng curah turun 0,44 persen atau Rp70 menjadi Rp16.000 per kg.
Harga tepung terigu curah turun 1,37 persen atau Rp140 menjadi Rp10.090 per kg, tepung terigu non curah turun 0,83 persen atau Rp110 menjadi Rp13.110 per kg.
Harga bawang merah turun 0,79 persen atau Rp200 menjadi Rp24.960 per kg, cabai merah keriting turun 2,13 persen atau Rp920 menjadi Rp42.190 per kg, cabai rawit merah yang sempat melambung tinggi, merosot 4,11 persen atau Rp2.270 menjadi Rp52.900 per kg.
Harga kedelai biji kering (impor) turun 0,17 persen atau Rp20 menjadi Rp11.910 per kg, garam halus beryodium turun 0,43 persen atau Rp50 menjadi Rp11.520 per kg.
Begitu pula harga ikan tongkol, turun 0,72 persen atau Rp230 menjadi Rp31.380 per kg, ikan bandeng turun 1,66 persen atau Rp550 menjadi Rp32.540 per kg.
Baca juga: Penurunan Harga Bapok Berlanjut, Juni 2024 Deflasi Lagi
Yang naik harga beras stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) Bulog 0,16 persen atau Rp20 menjadi Rp12.610 per kg, dan beras premium naik 0,13 persen atau Rp20 menjadi Rp15.560 per kg.
Harga daging sapi murni juga naik 0,50 persen atau Rp680 menjadi Rp135.770 per kg, dan bawang putih bonggol naik 0,53 persen atau Rp210 menjadi Rp39.910 per kg.
Harga gula konsumsi naik 0,28 persen atau Rp50 menjadi Rp17.940 per kg, jagung di tingkat peternak naik 1,02 persen atau Rp60 menjadi Rp5.940 per kg, dan harga ikan kembung naik 2,76 persen atau Rp1.020 menjadi Rp37.910 per kg.
Sementara nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (USD) pada hari yang sama, dibuka menguat pada awal perdagangan 182 poin atau 1,17 persen menjadi Rp15.310 per dolar AS, dibanding penutupan akhir pekan lalu yang tercatat Rp15.492.
Selain karena sentimen resesi pada ekonomi AS dan rencana bank sentral AS The Fed menurunkan bunga acuan, para pengamat menyebut meredanya ketegangan politik setelah DPR membatalkan revisi UU Pilkada, juga berperan terhadap penguatan kurs rupiah.