Pemerintah Rilis Skema Baru Pembiayaan Infrastruktur oleh Swasta, 4 Proyek Jadi Pilot Project

Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu prasyarat Indonesia bisa menjadi negara maju. Selama ini pembangunan infrastruktur fisik dan nonfisik itu mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Padahal, kemampuan APBN terbatas.
RAPBN 2025 misalnya, mengalokasikan anggaran Rp400,3 triliun untuk pembangunan infrastruktur. Terutama untuk infrastruktur pendidikan dan kesehatan, konektivitas, pangan dan energi, serta IKN. Anggaran sebesar itu baru mampu mendukung pencapaian rasio infrastructure stock 49 persen dari PDB.
“Karena itu pemerintah terus meningkatkan skim pembiayaan infrastruktur melalui pembiayaan kreatif yang melibatkan partisipasi swasta,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam peluncuran “Regulasi Pembiayaan Kreatif Untuk Pembangunan Infrastruktur” di Jakarta, Rabu (28/8/2024), seperti dikutip keterangan tertulis Kemenko Perekonomian.
Untuk itu Kemenko Perekonomian bersama kementerian dan lembaga terkait, telah menyelesaikan penyusunan regulasi pembiayaan kreatif berupa skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT), dan skema Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC).
Penyusunanan kedua skema pembiayaan infrastruktur itu berdasarkan Perpres No 66/2024 tentang Perubahan atas Perpres No 32/2020, serta Perpres No 79/2024.
Dikenal sebagai asset recycling, HPT merupakan skema optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) dan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), guna mendapatkan pendanaan dari luar untuk pembiayaan infrastruktur.
Sementara P3NK adalah skema pendanaan berbasis kewilayahan, yang memungkinkan pembangunan infrastruktur dibiayai dari pemanfaatan peningkatan nilai tanah yang dihasilkan dari investasi, aktivitas, dan kebijakan pemerintah di suatu kawasan. Kebijakan ini memiliki dua basis penerapan: pajak dan pembangunan.
Skema HPT pertama kali dicanangkan Australia tahun 2014, dan telah berhasil diimplementasikan pada infrastruktur pelabuhan Melbourne dan bandara Sydney. Skema P3NK sebelumnya juga berhasil diterapkan di beberapa negara seperti Inggris, Hongkong dan Jepang.
“Inovasi dalam skema pembiayaan sangat penting, guna memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional. Regulasi pembiayaan kreatif dibentuk sebagai katalisator untuk menarik investasi swasta,” ujar Menko Airlangga.
Dengan memberikan kepastian hukum dan insentif yang menarik, swasta diharapkan tertarik membiayai dan mengelola proyek-proyek infrastruktur.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan, dua Perpres itu memerlukan beberapa aturan turunan, supaya pelaksanaan skema pembiayaan kreatif ini betul-betul sesuai dengan harapkan.
Baca juga: Tol Cimanggis-Cibitung Diresmikan, Tol JORR 2 Full Tersambung 111 Km
Pada acara itu Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Reni Ahiantini mengungkapkan, empat proyek infrastruktur akan menjadi pilot project penerapan skema pembiayaan kreatif tersebut.
Yaitu, proyek jalan tol Lematang-Pelabuhan Panjang (Lampung) dan Rengat-Pekanbaru (Riau) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Jembatan Batam-Bintan (Kepulauan Riau), dan jalan tol Semarang Harbour.
Saat ini keempat proyek itu dalam tahap penyiapan dan penyusunan kriteria. “Dalam implementasinya nanti, skema P3NK akan dikolaborasikan dengan skema Kerjasama Pemerintah-Badan Usaha (KPBU) yang selama ini telah berjalan,” kata Reni.
Hadir dalam acara itu Konselor Ekonomi Kedutaan Besar Australia di Jakarta, perwakilan Kemitraan Indonesia-Australia untuk Infrastruktur (KIAT), Deputi Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan/atau Jasa, dan perwakilan kementerian/lembaga/pemerintah daerah.