KSSK: Insentif PPN DTP 100 Persen dan Penambahan Kuota FLPP adalah Upaya Menjaga Daya Beli

Rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ke-4 tahun 2024 di Jakarta, Kamis (17/10/2024), menyepakati, kebijakan pemerintah dan otoritas moneter akan terus diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Caranya, dengan menjaga stabilitas harga atau inflasi, dan melansir berbagai Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebagai penopang utama aktivitas ekonomi.
Konsumsi masyarakat merupakan penyumbang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia, mencapai sekitar 55 persen. Karena itu menjaga atau meningkatkan daya beli masyarakat menjadi sangat krusial.
Terlebih dengan anjloknya jumlah kaum menengah, yang bersama kaum atas merupakan penyumbang konsumsi terbesar, serta melemahnya daya beli masyarakat dalam sekian bulan terakhir.
Rapat berkala KSSK itu dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.
Keterangan resmi KSSK yang dirilis Jum’at (18/10/2024) menyatakan, pemerintah terus mengoptimalkan peran APBN sebagai shock absorber (peredan kejut), untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global yang eskalatif.
Upaya menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat itu ditempuh antara lain melalui:
a. Program perlindungan sosial (Perlinsos) seperti Kartu Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), dan subsidi energi. Selain itu dilakukan juga upaya stabilisasi harga pangan serta pemberian bantuan alat mesin dan pertanian kepada para petani.
b. Stimulus fiskal bagi sektor strategis yang mempunyai daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi yang terus diberikan.
Penguatan insentif fiskal untuk sektor perumahan direalisasikan melalui relaksasi PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dari 50 persen menjadi 100 persen untuk periode September-Desember 2024.
Pemerintah juga telah melansir kebijakan peningkatan kuota fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit.
“Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau bagi MBR, sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi,” tulis KSSK.
Baca juga: Produk Impor, Daya Beli, dan Melempemnya Sektor Properti Pengaruhi Stagnasi Industri Pengolahan
c. Dukungan akselerasi transformasi industri khususnya sektor tekstil dan produk tekstil
(TPT).
Pemerintah disebut KSSK telah mengeluarkan kebijakan insentif fiskal guna memperkuat rantai pasok
global, peningkatan ekspor, dan menciptakan lapangan kerja dengan upah layak.
Untuk melindungi industri tekstil nasional, pemerintah juga telah memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain, impor produk karpet dan tekstil, serta impor penutup lantai lainnya, masing-masing selama tiga tahun.
Kebijakan-kebijakan itu diarahkan untuk menjaga daya saing industri dalam negeri, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.
d. Penguatan ketahanan fiskal, melalui pengelolaan fiskal yang prudent serta menjaga cash buffer di level yang memadai, untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian global yang masih relatif tinggi.
Sementara itu inflasi tetap terjaga, yang diharapkan jadi penopang daya beli. Inflasi pada September 2024 (IHK) tercatat rendah di seluruh komponen, mencapai 1,84 persen.
Inflasi inti sebagai indikator daya beli 2,09 persen secara tahunan (yoy), dan inflasi harga barang bergejolak (volatile food/VF) menurun menjadi 1,43 persen yoy dibanding bulan sebelumnya yang mencapai 3,04 persen yoy.
KSSK membantah penurunan inflasi itu karena melemahnya daya beli, tapi lebih karena peningkatan pasokan pangan seiring berlanjutnya musim panen, dan eratnya sinergi pengendalian inflasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat atau Daerah (TPIP/TPID).
“BI dan pemerintah akan terus bersinergi melalui kebijakan moneter dan fiskal, untuk menjaga inflasi tahun 2024 dan 2025 terkendali di kisaran sasaran 2,5±1 persen,” tulis KSSK.