Senin, September 8, 2025
HomeNewsEkonomiiPhone 16 Belum Boleh Diperjualbelikan, Tapi 9.000 Unit Sudah Masuk ke Indonesia

iPhone 16 Belum Boleh Diperjualbelikan, Tapi 9.000 Unit Sudah Masuk ke Indonesia

Kementerian Perindustrian terus berupaya mengendalikan impor telepon seluler (ponsel), guna mendorong investasi dan inovasi produk elektronik di dalam negeri.

Investasi dan inovasi itu penting mengingat pasar Indonesia yang besar, dengan jumlah ponsel aktif mencapai 354 juta perangkat atau melebihi jumlah penduduk (BPS, 2023).

Berkaitan dengan itu, Kemenperin memantau isu peredaran iPhone 16 di Indonesia, karena belum mengeluarkan sertifikat TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) untuk ponsel terbaru keluaran Apple itu. Karena itu ponsel teresbut belum boleh diperdagangkan di Indonesia.

Namun demikian, Kemenperin menyatakan, iPhone 16 bawaan penumpang, awak pesawat atau kapal laut, atau didatangkan melalui pos dari luar negeri, serta tidak diperjualbelikan, boleh masuk ke Indonesia.

“Menambahkan pernyataan Menteri Perindustrian sebelumnya, iPhone 16 yang masuk dibawa penumpang dan membayar pajak, boleh masuk ke Indonesia, tapi tidak boleh diperjualbelikan, hanya untuk pemakaian pribadi,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Febri menjelaskan, iPhone 16 masuk kategori barang postel yang boleh masuk Indonesia melalui Ditjen Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 PP No 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. “Jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang,” ujarnya.

PP itu juga menyebutkan, barang bawaan dan yang dikirim melalui penyelenggara pos, dan digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial, dikecualikan dari kewajiban memenuhi standar teknis termasuk TKDN 35 persen.

Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang (ponsel) yang dikirim melalui penyelenggara pos itu dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Baca juga: Industri Manufaktur Merosot, Menperin Tuding Pelonggaran Impor

Sementara perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar, wajib memiliki sertifikat standar teknis dengan otoritas pendaftaran IMEI-nya di Kemenperin.

“Karena itu sesuai dengan pernyataan Menteri Perindustrian, iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar, belum boleh dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” tutur Febri.

Kemenperin sendiri memperkirakan, selama Agustus-Oktober 2024 sudah masuk kurang lebih 9.000 unit iPhone 16 melalui bawaan penumpang dan telah membayar pajak.

Ribuan ponsel itu masuk secara legal, tapi jadi ilegal bila diperjualbelikan di sini. “Masyarakat silahkan melapor bila ada pihak-pihak yang memperjual-belikankan iPhone 16 bawaan penumpang itu,” tutup Febri.

Berita Terkait

Ekonomi

Cadangan Devisa Terus Merosot, Agustus 2025 Berkurang Lagi Jadi USD150,7 Miliar

Cadangan devisa merupakan salah satu instrumen yang menentukan stabilitas...

Menteri Keuangan Diganti, Harga Saham Jatuh

Presiden Prabowo Subianto mengganti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati...

Kiprah BSI Dorong Green Zakat, dari Green Building Hingga One Home One Tree

Bank BSI terus mendorong optimalisasi zakat dan pertumbuhan ekonomi...

Utang Pinjol dan Paylater Warga RI Terus Meningkat Tinggi

Buy now pay later (BNPL) adalah layanan keuangan yang...

Berita Terkini