Sabtu, September 6, 2025
HomeNewsEkonomiInvestor Kripto Meningkat, Tapi Transaksinya Menyusut 31,17 Persen

Investor Kripto Meningkat, Tapi Transaksinya Menyusut 31,17 Persen

Jumlah investor aset kripto di Indonesia per September 2024 terus meningkat mencapai 21,27 juta investor, dibanding Agustus yang tercatat 20,9 juta.

Kendati demikian, kondisi politik global yang kian kusut, menyusul potensi makin meluasnya konflik di Timur Tengah, konflik AS-China yang terus memanas soal perdagangan dan eksistensi Taiwan, serta potensi perang terbuka AS-Rusia terkait Ukraina, membuat investor kripto was-was.

Mereka melepas aset kriptonya dan mengalihkan investasi ke komoditas emas, dolar AS, dan lain-lain yang dianggap safe heaven.

Akibatnya per September nilai transaksi aset kripto nyungsep -31,17 persen dibanding Agustus (mtm) menjadi Rp33,67 triliun.

Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (RDKB OJK) yang dirilis akhir pekan lalu menyebutkan, penyusutan transaksi aset kripto di Indonesia itu akibat dinamika politik dan ekonomi global.

“Namun, secara keseluruhan transaksi aset kripto domestik sepanjang tahun ini masih mengalami peningkatan signifikan, mencapai Rp426,69 triliun atau melesat 351,97 persen secara tahunan (yoy),” tulis laporan OJK tersebut.

Terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan perdagangan dan investasi aset kripto dari Bappebti ke OJK, OJK menyatakan telah melakukan serangkaian koordinasi dan sinergi dengan berbagai institusi.

Antara lain dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Jampidum-OJK tentang Penanganan Barang Bukti Berupa Aset Kripto.

Kemudian dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dengan menggelar focus discussion group (FGD), tentang Upaya Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).

Baca juga: Investor Kripto Terus Membludak, Risiko Siber Juga Mengintai

OJK juga menyebutkan, telah menyelenggarakan serangkaian kegiatan di berbagai kota untuk meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat, termasuk tentang aset kripto.

Selain itu OJK juga terus melaksanakan regulatory sandbox untuk berbagai inovasi teknologi di sektor keuangan (ITSK), seperti di bidang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan (AIPLJK).

Regulatory sandbox adalah kerangka kerja bagi penyelenggara ITSK untuk menguji inovasi baru dibawah pengawasan regulator, dalam hal ini OJK.

Tujuannya memastikan setiap ITSK jelas sistem kerja dan model bisnisnya, risikonya bagi konsumen, dan mekansime pertanggungjawabannya.

Regulatory sandbox menguji setiap ITSK dari sisi produk, layanan, solusi, sistem teknologi, model bisnis, dan kebijakan baru.

Hingga Oktober 2024, enam (6) penyelenggara ITSK telah terdaftar di OJK. Yaitu, 2 PKA dan 4 AIPLJK. Dari jumlah itu, 4 penyelenggara ITSK telah berhasil menjalin 44 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan (LJK).

Yaitu, dengan perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, perusahaan sekuritas, fintech lending, lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data.

Pada periode yang sama, OJK sedang memproses 34 permohonan pendaftaran penyelenggara ITSK. Terdiri dari 10 calon penyelenggara ITSK PKA dan 24 calon penyelenggara ITSK AIPLJK.

Berita Terkait

Ekonomi

Belasan Investor Kazakhstan Lirik IKN

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia...

Program Perumahan Salah Satu yang Diharapkan Buka Lapangan Kerja

Pemerintah terus menjalin kolaborasi dengan pelaku usaha untuk membuat...

Menko Airlangga Minta Pengusaha Tahan PHK dan Buka Program Magang Berbayar untuk Sarjana Baru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha...

Berita Terkini