Rabu, Oktober 22, 2025
HomeNewsEkonomiPenipuan Pinjol Ilegal dengan Mencatut Identitas Pinjol Legal

Penipuan Pinjol Ilegal dengan Mencatut Identitas Pinjol Legal

PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) melaporkan penyalahgunaan alamat perusahaannya, dan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), oleh fintech lending (pinjol) ilegal di media sosial.

CLIK adalah biro kredit swasta Indonesia yang menyediakan layanan finansial untuk lembaga keuangan dan non lembaga keuangan. CLIK terafiliasi dengan CRIF SpA (CRIF). CLIK telah mendapatkan izin dari OJK pada 30 September 2019.

Mengutip keterangan tertulis CLIK, Senin (2/12/2024), penyalahgunaan itu diketahui ketika salah satu korban pinjol ilegal itu mendatangi kantor CLIK untuk menanyakan kelanjutan proses pinjamannya.

Setelah melakukan penelusuran, CLIK pun mengetahui ada akun slik.com.id yang tidak terdaftar di OJK, dan dipromosikan melalui Instagram. Entitas tersebut telah menyalahi aturan, karena menggunakan alamat CLIK dan nama SLIK sebagai miliknya.

“Kami sangat bersimpati dengan korban fintech ilegal tersebut. Tindakan mereka sangat tidak dibenarkan, dan bisa menimbulkan lebih banyak korban. Apalagi, sampai saat ini akun sosial media fintech ilegal itu masih aktif,” kata Presiden Direktur CLIK Leonardo Lapalorcia.

CLIK telah melaporkan entitas fintech ilegal tersebut ke OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk ditindaklanjuti, dengan melampirkan tautan-tautan akun/channel dimaksud.

Baca juga: OJK: Waspada Penawaran Jasa Pelunasan Pinjol

Leonardo mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap berbagai bentuk tawaran dari pinjol ilegal, dengan iming-iming dana instan yang akan dikirim setelah korban mengirimkan sejumlah dana tertentu.

“Jangan langsung percaya hanya dengan bukti tangkapan layar (screenshot) dari siapapun, bahwa dana sudah masuk dan semacamnya. Tidak ada fintech lending legal yang melakukan promosi dengan cara seperti itu,” tegasnya.

Leonardo juga menghimbau pelaku fintech lending selalu waspada dan rutin melakukan pengecekan data-data atau informasi umum, karena rawan digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Begitu menemukan ada penyalahgunaan data dalam bentuk apapun, kami himbau agar sesama pelaku fintech lending melaporkannya ke OJK dan AFPI. Ini penting agar tidak muncul lebih banyak korban dan kerugian yang lebih besar,” ujar leonardo.

Baca juga: Begini Ciri Pinjol yang Aman Menurut AdaKami

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, sangat penting bagi seluruh ekosistem fintech untuk bersatu melawan praktik pinjol ilegal. “Imbauan CLIK itu sejalan dengan komitmen AFPI dalam melindungi konsumen dan menjaga integritas industri fintech lending,” katanya.

Leonardo menyebutkan, pada akhir tahun tren penipuan fintech ilegal biasanya selalu meningkat. Untuk itu ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran dana instan dengan persyaratan yang mencurigakan.

“Selalu cek apakah perusahaannya punya situs resmi, nomor telepon CS, dan sosial media aktif sebagai filter awal,” tutupnya.

Berita Terkait

Ekonomi

Mandiri Raih Best Bank in Indonesia, Ini Capaiannya

Bank Mandiri berhasil mempertahankan gelar sebagai Best Bank in...

KUR Perumahan Resmi Diluncurkan, Pemerintah Berharap Pembangunan Rumah Meningkat

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili Presiden Prabowo Subianto, menyaksikan...

Berita Terkini